Logo Harian.news

Endus Dugaan Praktik KKN di PT PLN, DPP NCW Minta Kementerian BUMN Lakukan Investigasi

Editor : Rasdianah Sabtu, 15 Februari 2025 09:34
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW), Doni Manurung. (foto/ist)
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW), Doni Manurung. (foto/ist)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Nasional Corruption Watch mengendus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh PT PLN (Persero).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW), Doni Manurung dalam pernyataan resminya, Jumat (14/2/2025), mengatakan bahwa indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan.

Selain itu juga pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan material Non-MDU dengan nilai yang fantastis.

Baca Juga : PLN Dinobatkan Perusahaan Energi Terbaik untuk Pengembangan Karier di Indonesia

PLN diduga memberikan proyek outsourcing secara eksklusif kepada anak perusahaannya tanpa melalui proses tender yang transparan dan kompetitif.

Sehingga kata dia, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang monopoli yang menghambat persaingan usaha yang sehat.

Sementara kata Doni, pemerintah melalui Menteri BUMN, telah berulang kali menekankan pentingnya memprioritaskan perusahaan lokal, khususnya UMKM.

Baca Juga : Silaturahmi ke Polda Sulsel, PT PLN: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri!

“PLN seharusnya membuka peluang bagi banyak pihak, bukan hanya anak perusahaan sendiri. Ini jelas merugikan perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan pengalaman untuk bersaing secara sehat,” ujar Doni.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, Doni juga menyebut kebijakan ini berdampak buruk pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang selama ini turut berperan dalam sektor ketenagalistrikan nasional.

“Kebijakan monopoli ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan demokratisasi ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang seharusnya memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis nasional,” ucapnya.

Kebijakan ini kata dia jelas mematikan pengusaha lokal yang sudah lama bergerak di sektor distribusi, khususnya penyedia tenaga kerja outsourcing untuk pelayanan teknik, pemeliharaan, konstruksi, dan berbagai pekerjaan lainnya. Padahal, PLN sebagai BUMN seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan justru menutup peluang.

Selain monopoli outsourcing, Doni menambahkan bahwa dugaan serius lainnya adalah praktik mark-up dalam pengadaan barang dan material Non-MDU, yang melibatkan beberapa pabrikan tertentu. Nilai penggelembungan harga ini disebut mencapai angka yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dalam waktu dekat, secara kelembagaan DPP NCW akan melaporkan dugaan praktik KKN ini ke aparat penegak hukum,” ucap Doni.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan dan telah mengantongi kontrak antara PLN UID se-Indonesia, yang diwakili masing-masing General Manager, dengan 11 pabrikan yang ditunjuk oleh PLN Pusat.

“Kami mencurigai adanya kolusi antara pimpinan perusahaan pabrikan dan pejabat PLN Pusat. Dari investigasi kami, ditemukan bahwa proses seleksi dan penunjukan pabrikan dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, harga satuan barang dari pabrikan ini naik hingga tiga kali lipat dibandingkan harga yang ditawarkan vendor lokal (KHS) selama ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan mark-up, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” papar Doni.

Dugaan praktik ini kata dia melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk BUMN, yang mengatur agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Dugaan penggelembungan harga ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya operasional PLN, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tarif listrik masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi dugaan praktik KKN ini, Doni mendesak aparat penegak hukum dan Komisi VI DPR RI untuk segera memanggil seluruh General Manager UID se-Indonesia, Direktur Distribusi, dan Direktur Utama PLN guna meminta klarifikasi.

Selain itu, ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan monopoli ini, serta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek outsourcing dan pengadaan barang di PLN.

“Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, segera mengambil tindakan tegas. PLN adalah perusahaan negara yang harus dikelola dengan transparansi dan profesionalisme, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” kata dia.

Hingga rilis dari pihak NCW ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang diendus oleh organisasi anti korupsi tersebut lewat platfome media sosial resmi milik PT.PLN Persero.

Penulis: Muh Yusuf Yahya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda