HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang menegaskan larangan bagi siswa untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan siswa menaati peraturan lalu lintas.
Langkah cepat Dinas Pendidikan ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain.
Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19
Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dinas Pendidikan karena telah merespons dengan cepat usulan yang sebelumnya ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap dalam menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini merupakan langkah yang sangat penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal yang juga Sekertaris Komis D DPRD Makassar menekankan bahwa setelah aturan ini diterbitkan, pihak sekolah terutama para kepala sekolah memiliki peran krusial dalam menyosialisasikannya kepada seluruh siswa dan orang tua.
Baca Juga : Sidang Etik ‘Perselingkuhan ASN’ tak Didampingi Kuasa Hukum, Begini Penjelasan BKD Makassar
Ia berharap aturan ini segera dipahami dan diterapkan agar tidak ada lagi siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak, baik siswa maupun orang tua murid. Sosialisasi ini sangat penting agar aturan bisa berjalan dengan efektif di lapangan,” jelasnya.
Selain pihak sekolah, Fahrizal juga menyoroti peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, orang tua harus bekerja sama dengan sekolah dengan cara tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang masih berstatus pelajar, khususnya di tingkat SMP.
Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
“Saya sampaikan kepada Dinas Pendidikan bahwa ada dua masalah besar jika siswa SMP membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Pertama, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tindakan ini jelas melanggar aturan lalu lintas. Kedua, dari segi psikologis dan emosional, anak-anak usia SMP masih dalam tahap perkembangan dan cenderung labil, sehingga mereka lebih rentan mengalami kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahrizal berharap aturan ini tidak hanya sekadar diterapkan, tetapi juga dipatuhi dengan baik oleh seluruh siswa. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat semata-mata demi keselamatan dan kepentingan siswa itu sendiri.
“Saya berharap siswa bisa memahami dan menerima peraturan ini dengan baik. Ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi sebuah langkah untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak diinginkan. Semoga dengan adanya aturan ini, kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar semakin meningkat,” pungkasnya.
Baca Juga : Kemnaker Bakal Keluarkan Surat Edaran Pengusaha Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News