Logo Harian.news

Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas, Kakejati Sulsel: Kedepankan Prinsip Dominus Litis

Editor : Rasdianah Kamis, 21 Desember 2023 22:44
Kepala Kejati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok
Kepala Kejati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam Penanganan Perkara Koneksitas serta Kompleksitasnya” di kantor Kejati Sulsel, Kamis (21/12/2023).

Kepala Kejati (Kakejati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutan Welcome Speechnya mengatakan FGD tersebut merupakan upaya untuk membangun relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait khususnya dengan satuan TNI.

“Kita sadari bersama bahwa di masa mendatang, tugas yang dibebankan kepada kita semua selaku aparat penegak hukum akan semakin berat. Dan ini tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri di masing-masing satuan kerja, akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait,” ujar Leonard, Kamis.

Baca Juga : Disaksikan Jaksa Agung, Kajati Sulsel Leonard Eben Paparkan Strategi Dipadukan Budaya Lokal

Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme dari masing-masing pihak yang mampu menjawab tantangan.

“Karena itulah kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dengan TNI yang telah terjalin dengan baik, tetap kita jaga dan pelihara silaturahmi serta komunikasi yang baik agar hubungan kelembagaan akan semakin solid,” katanya.

Leonard juga mengingatkan bahwa dalam perkara koneksitas ini tetap mengedepankan Prinsip Dominus Litis yang merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system.

Baca Juga : Kajati Sulsel Warning Jajaran yang Main-main Proyek dan Perkara: Saya Tindaki

“Hal ini berarti bahwa segala kewenangan penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga manapun berada di bawah pengawasan dan pengendalian jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ujarnya.

Dalam FGD ini, Leonard berharap partisipasi aktif dari peserta, khususya dalam mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal.

“Serap dan tangkaplah berbagai pengetahuan, gagasan serta pengalaman dari narasumber yang kompeten dalam bidangnya. mari kita bersinergi, berkolaborasi dan berupaya keras untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di indonesia khususnya di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Baca Juga : Terima Audiens SMSI, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer: Komunikasi Jangan Putus Dengan Media

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. Indrajit menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari koneksitas yaitu memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa,

“Namun dengan adanya Jampidmil tersebut, telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI,” katanya.

Ia menambahkan, relasi kelembagaan ini merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi

Hingga saat ini, lanjutnya, organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang telah melaksanakan penanganan koneksitas, selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer.

“Selain itu, ada 566 kegiatan Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan dengan unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi,” tutup Indrajit.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda