HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakumulasi penerimaan pajak untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun. Angka tersebut dirampungkan DJP hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penerimaan pajak untuk sektor usaha ekonomi digital diakumulasi dari beberapa item.
” Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun dan pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar,” ucapnya dalam siaran tertulis yang dikutip pada Senin (22/07/2024).
Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab
“Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun,” tambah Dwi Astuti.
Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN
PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” pungkasnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
