Logo Harian.news

Hingga Juni 2024, Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp 25 Triliun

Editor : Redaksi II Senin, 22 Juli 2024 15:48
Ilustrasi penerimaan pajak. (Foto: Medkom)
Ilustrasi penerimaan pajak. (Foto: Medkom)
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) mengakumulasi penerimaan pajak untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun. Angka tersebut dirampungkan DJP hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penerimaan pajak untuk sektor usaha ekonomi digital diakumulasi dari beberapa item.

Baca Juga : Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!

” Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun dan pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar,” ucapnya dalam siaran tertulis yang dikutip pada Senin (22/07/2024).

“Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun,” tambah Dwi Astuti.

Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN
PMSE.

Baca Juga : DJPPR Kemenkeu Edukasi Mahasiswa UC Makassar soal Literasi Keuangan dan ORI

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” pungkasnya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda