Logo Harian.news

HMI Sulsel Nilai Keterlibatan Kodim Sidrap di Luar Kewenangan, Desak Evaluasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 06 Januari 2026 18:02
Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel ||handover_yoz@harian.news
Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel ||[email protected]
APERSI

HARIAN.NEWS,SIDRAP — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “ sobis ” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi dari pihak Kodim Sidrap mengenai isu “tangkap lepas” dan permintaan uang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan melalui Departemen Hukum dan HAM menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional.

Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, menyatakan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan tujuan yang sah dan patut diapresiasi. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dijalankan oleh institusi yang berwenang dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pendidikan sebagai Ilusi Peradaban: Dekonstruksi Metanarasi Pendidikan Nasional

“Semestinya patroli dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan pihak terkait. Membongkar sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal itu patut dievaluasi,” ujarnya.

HMI Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara.

Menurut Andy, keterlibatan aparat militer secara langsung dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum, antara lain asas legalitas, asas kewenangan, dan prinsip due process of law, serta dapat berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum.

Baca Juga : BADKO HMI Sulsel Dorong Revisi UU HAM dengan Fokus Penguatan Daerah

“Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip supremasi sipil,” tegasnya.

HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda