HARIAN.NEWS, GOWA — Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Kejati Sulsel mendalami peran 4 mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ansar menyebut, ada potensi keterlibatan kolektif antara eksekutif dan legislatif di kasus ini.
4 mantan pimpinan DPRD Sulsel itu yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin dan Ketua Partai Demokrat Ni’matullah. Keempatnya telah diperiksa penyidik Kejati pekan lalu.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Ansar menilai, alur pengusutan penyidik sudah tepat. Penyidik menyasar objek yang paling mungkin mengetahui proyek ini.
“Pemeriksaan Andi Ina, Syahar, Ni’matullah dan Darmawangsa sudah tepat. Saya kira memang penting bagi penyidik untuk melihat benang merah peran mereka di situ,” ujar Ansar, Rabu (22/4/2026).
Kasus dugaan korupsi proyek nanas Pemprov Sulsel menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar sebagai tersangka. Bahtiar telah resmi ditahan Maret lalu.
Baca Juga : Anggaran Pemilihan RT/RW Capai Rp 5 M, LAKSUS: Harus Transparan
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp60 miliar. Menurut Ansar, poin-poin penting yang perlu ditelisik penyidik usai pemeriksaan 4 mantan pimpinan DPRD Sulsel.
“Pertama, tentu ini perkembangan menarik. Karena setelah Bahtiar ditetapkan tersangka, penyidik memperluas penyelidikan ke pihak-pihak yang memungkinkan terkait di dalamnya,” jelas Ansar.
Ansar sepakat penyelidikan menyentuh legislatif, ” Sebab sedikit banyak mereka (DPRD) pasti tahu setiap program yang digulirkan pemerintah,” terangnya.
Baca Juga : Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone
Poin kedua, pengakuan Andi Ina, Syahar, Darmawangsa dan Ni’matullah yang mengklaim tak mengetahui soal proyek pengadaan nanas, masih bersifat mandiri. Artinya kata Ansar pengakuan itu individual. Harus divalidasi kebenarannya oleh penyidik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

