Logo Harian.news

Hoaks atau Klarifikasi? Menguji Integritas dan Tanggung Jawab Publik

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 26 Desember 2025 18:40
pngtree|| ilustration
pngtree|| ilustration

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) KPH Jeneberang yang menyebut pemberitaan terkait dugaan perambahan hutan sebagai “hoaks” patut disikapi secara kritis dan proporsional.

Bukan semata untuk membela satu pihak, tetapi demi menjaga marwah jurnalisme dan hak publik memperoleh informasi yang benar.

Dalam praktik jurnalistik, sebuah berita tidak serta-merta dapat dilabeli hoaks hanya karena ada bantahan dari pihak yang diberitakan. Berita lahir dari proses konfirmasi, penelusuran data, serta informasi dari sumber yang relevan.

Baca Juga : Isra Mikraj dan Persatuan yang Kita Lupa, Diuji oleh Ego

Jika dalam komunikasi awal disebutkan adanya empat titik perambahan yang dilakukan secara sporadis, dan hal itu diakui sebagai informasi awal, maka pemberitaan tersebut berdiri di atas dasar informasi, bukan karangan.

Justru yang menjadi persoalan adalah ketika klarifikasi muncul belakangan dengan nada menafikan keseluruhan informasi sebelumnya, bahkan langsung memberi stigma hoaks, padahal pengakuan bahwa perlu “turun langsung ke lokasi” menunjukkan bahwa fakta di lapangan belum sepenuhnya diverifikasi.

Dalam konteks ini, klaim hoaks menjadi prematur dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Baca Juga : Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik

Perlu dipahami, tugas jurnalis bukanlah menghakimi, melainkan menyampaikan fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika jurnalis masih mendorong verifikasi lapangan, itu adalah bagian dari etika dan tanggung jawab profesi, bukan indikasi penyebaran berita bohong.

Lebih jauh, perbedaan pernyataan antara klaim tidak adanya pengundulan hutan dengan pengakuan adanya temuan satu hektar lahan terdampak dan pohon tumbang menunjukkan adanya ruang abu-abu informasi yang seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan ditutup dengan label hoaks.

Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pengelola hutan.

Baca Juga : Perambahan Kawasan Hutan Lindung Gowa, selain Ancam Peradaban, Satwa Anoa pun Terancam Punah

Jika benar pemberitaan tersebut keliru, mekanisme yang tepat adalah hak jawab, klarifikasi berbasis data lapangan, dan pembuktian faktual, bukan delegitimasi kerja jurnalistik. Menyebut berita sebagai hoaks tanpa pembuktian yang tuntas justru berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang benar atau salahnya sebuah berita, melainkan tentang komitmen semua pihak, termasuk aparat dan pejabat publik, untuk menghormati kerja jurnalistik yang jujur, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.

Integritas jurnalis diuji bukan saat berita dipuji, tetapi ketika kebenaran dipertanyakan dan tetap diperjuangkan. ***

Baca Juga : Usai Pastikan Ada Masalah di Kawasan Hutan Erelembang, KPH Jeneberang Perlahan Sisir Kecamatan Lain

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda