MAMASA, HARIANEWS.COM – Momen HUT Kemerdekaan RI ke 77, sejumlah narapidana di Lapas kelas III Mamasa, mendapatkan remisi.
Indar Laya selaku Kelapas Kelas lll Mamasa, mengatakan dari 64 tahanan, sebanyak 30 orang warga binaan lapas kelas III Mamasa mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Besarannya dari 15 hari sampai 4 bulan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga : Wanita Muda Asal Mamasa, Sulbar Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
Indar Laya berharap, ke depannya semoga warga binaan pemasyarakatan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa pidananya.
“Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik,” harap Indar Laya.
Ditempat yang sama Bupati H Mamasa Ramlan Badawi, yang hadir dalam pemberian remisi kepada tahanan berharap agar warga binaan yang akan secepatnya keluar dari Lapas kelas lll Mamasa, bisa menjadi masyarakat yang baik.
Baca Juga : Paripurna DPRD Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mamasa
“Semoga bisa menjadi masyarakat yang baik kepada para warga binaan yang akan bebas nantinya,” harap Ramlan.
Ramlan juga mengucapkan banyak terima kasih atas penyambutan Kepala Lapas kelas lll Mamasa kepada kami selaku Pemerintah Kabupaten Mamasa yang hadir di Lapas ini.
“Fasilitas tahanan juga di Lapas kelas lll Mamasa sudah luar biasa. Ini menandakan banyaknya perkembangan disini,” ucap Ramlan.
Baca Juga : Hujan Akibatkan Longsor di Desa Orobua, Gilingan Padi Warga Ikut Tertimbun
Baca berita lainnya Harian.news di Google News