HARIAN.NEWS, MEDAN- Petugas imigrasi kembali berhasil menggagalkan keberangkatan haji ilegal. Kali ini di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji ilegal atau haji nonprosedural.
Baca Juga : Forum Komdigi APEKSI 2026 Jadi Ruang Pemkot Makassar Kenalkan Lontara+
Penggagalan ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Avian dalam keterangannya, dikutip dari laman liputan6, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga : Roem: LONTARA+ Tuai Apresiasi Pada Forum Komdigi di APEKSI, Daerah Siap Belajar ke Makassar
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga,” sambungnya.
Avian menyebut, dua orang yang diamankan tersebut mengaku kepada petugas sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya yang diamankan.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” sebutnya.
Baca Juga : Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Gabungan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
