HARIAN.NEWS, JAKARTA – Lembaga pemantau hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan Imparsial menyoroti perjalanan reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelang peringatan HUT ke-81 TNI.
Dalam siaran pers bernomor 014/Siaran-Pers/IMP/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, 4 Oktober 2026, Imparsial menyebut reformasi TNI pasca-Reformasi 1998 masih menyisakan sejumlah persoalan serius.
Baca Juga : HUT PMI ke-81, PMI Makassar Perkuat Semangat “Peduli, Bergerak, Bersama”
Imparsial bahkan menilai terdapat kecenderungan arus balik atau “involusi profesionalisme militer” yang ditandai dengan semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan yang berkaitan dengan militer.
“Reformasi TNI” dinilai belum sepenuhnya berhasil mewujudkan cita-cita TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, modern, serta didukung kesejahteraan prajurit.
Menurut Imparsial, persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang dirumuskan oleh pemerintah.
Baca Juga : Perempuan Bangsa PKB Sulsel Ziarah ke Makam Pahlawan dan Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81
Dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mengidentifikasi sejumlah persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, DPR, TNI, dan publik.
Pertama, reformasi peradilan militer.
Imparsial menilai reformasi peradilan militer masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Lembaga tersebut merujuk TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang dinilai telah memberikan arah agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini masih berlaku. Imparsial menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang impunitas dan perlakuan hukum yang berbeda antara anggota militer dan warga sipil.
Kasus yang melibatkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, disebut Imparsial sebagai salah satu contoh yang semestinya mendapat perhatian serius dalam konteks reformasi sistem peradilan militer.
Kedua, ekspansi komando teritorial.
Imparsial menyoroti rencana dan kebijakan perluasan struktur Komando Teritorial (Koter), termasuk pembentukan Kodam baru serta Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Menurut Imparsial, perluasan struktur tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil.
Imparsial menyebut pada Agustus 2026 pemerintah meresmikan lima Kodam baru sebagai bagian dari rencana pengembangan struktur Kodam di seluruh provinsi. Selain itu, hingga September 2026 telah diresmikan 156 BTP dari rencana 750 batalyon.
Imparsial mendesak pemerintah dan TNI menghentikan ekspansi Koter serta pembangunan BTP yang dinilai tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas.
Ketiga, budaya kekerasan di lingkungan militer.
Imparsial juga menyoroti berulangnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, baik terhadap masyarakat sipil maupun sesama prajurit.
Lembaga tersebut menilai persoalan tersebut tidak dapat terus dipandang sebagai kesalahan individual atau sekadar tindakan “oknum”. Menurut Imparsial, pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur internal militer.
Kasus meninggalnya Prada Lucky pada 2025 serta Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 disebut sebagai contoh yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kultur pendidikan dan pembinaan prajurit.
Imparsial menilai pendidikan militer yang keras tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik kekerasan yang melampaui batas hukum dan HAM.
Keempat, penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
Imparsial menilai prinsip pemisahan antara militer, politik, dan pemerintahan sipil kembali menghadapi kemunduran dengan semakin banyaknya prajurit aktif yang ditempatkan pada jabatan pemerintahan sipil.
Menurut Imparsial, UU TNI telah mengatur batas-batas penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Prajurit yang hendak menduduki jabatan tertentu di luar posisi yang dikecualikan harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Karena itu, Imparsial meminta pemerintah tidak menjadikan prajurit aktif sebagai sumber daya untuk mengisi jabatan birokrasi sipil.
Kelima, keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Imparsial juga mengkritik semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai program dan urusan sipil, mulai dari pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.
Menurut Imparsial, kecenderungan tersebut merupakan bentuk baru dari multifungsi militer.
Imparsial mengingatkan bahwa TNI seharusnya fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Pelibatan dalam urusan sipil, menurut lembaga tersebut, harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh melemahkan institusi sipil.
Keenam, transparansi anggaran pertahanan.
Besarnya anggaran pertahanan, menurut Imparsial, harus diikuti transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Imparsial menyoroti adanya perbedaan besar antara anggaran pertahanan yang ditetapkan dalam APBN 2025 dan realisasi anggaran pada tahun yang sama. Dalam siaran persnya, Imparsial mencatat anggaran pertahanan yang ditetapkan sebesar Rp166,05 triliun, sementara realisasinya disebut mencapai Rp348,58 triliun.
Imparsial menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui prioritas dan penggunaan anggaran pertahanan, terutama karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Keterbukaan, menurut Imparsial, tidak harus mengungkap informasi yang bersifat sensitif bagi pertahanan negara. Namun, kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dapat diawasi.
Ketujuh, kesejahteraan prajurit.
Selain persoalan kelembagaan, Imparsial menilai reformasi TNI harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Kesejahteraan tersebut mencakup penghasilan yang layak, perumahan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan keluarga, serta berbagai fasilitas pendukung.
Imparsial mengingatkan bahwa memperbesar organisasi TNI secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan personel, fasilitas, persenjataan, dan anggaran jangka panjang.
Karena itu, pembangunan kekuatan militer dinilai harus mengutamakan kualitas, modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), pendidikan, serta kesejahteraan prajurit, bukan sekadar memperbesar jumlah satuan dan struktur organisasi.
Tujuh Desakan Imparsial
Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait.
Pertama, Presiden dan DPR diminta segera menuntaskan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna memastikan prinsip equality before the law.
Kedua, Panglima TNI diminta menghentikan ekspansi Komando Teritorial dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang dinilai berpotensi mempermanenkan militerisasi di ranah sipil.
Ketiga, TNI didesak melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit guna menghapus kultur kekerasan dan senioritas berlebihan.
Keempat, pemerintah diminta menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan merupakan tugas pertahanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kelima, Imparsial meminta penguatan transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan, termasuk pengadaan alutsista, pembentukan satuan baru, dan kebijakan strategis TNI.
Keenam, kesejahteraan prajurit diminta ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan melalui peningkatan penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan bagi keluarga prajurit.
Ketujuh, Presiden diminta membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998.
Imparsial menegaskan bahwa memperkuat TNI tidak identik dengan memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil.
“TNI yang kuat adalah TNI yang profesional,” demikian substansi pernyataan Imparsial.
Menurut Imparsial, profesionalisme TNI harus ditandai dengan fokus pada pertahanan negara, tunduk pada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta memiliki mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Imparsial juga mengingatkan bahwa perluasan peran TNI ke ranah sipil justru berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
