Logo Harian.news

Kepala Kejati Sulsel Soroti Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana

Editor : Redaksi II Minggu, 04 Oktober 2026 13:57
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat membuka FGD penguatan sinergi aparat penegak hukum dalam implementasi KUHAP baru di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026). Harian.News/HO-Humas Kejati Sulsel
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat membuka FGD penguatan sinergi aparat penegak hukum dalam implementasi KUHAP baru di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026). Harian.News/HO-Humas Kejati Sulsel

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berjalan selama sembilan bulan.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

FGD bertema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru” tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan: Pro dan Kontra di Kalangan Ahli Hukum

Dimana dihadiri jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sulsel, forum tersebut digelar untuk membangun kesepahaman lintas lembaga dalam menyikapi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Hal itu dinilai penting karena aturan pelaksanaan turunan di lapangan disebut masih berjalan secara sektoral. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Teguh Suhendro selaku ketua penyelenggara mengatakan penerapan KUHAP baru telah berlangsung selama sembilan bulan. Namun, masih terdapat perbedaan dalam penerapan aturan pelaksanaan di masing-masing sektor.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

“Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban,” tegas Teguh.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Baca Juga : Serapan Anggaran Atas DIPA 2023 di Kejati Sulsel Capai 96,30 Persen

Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara. Karena itu, FGD menjadi forum strategis untuk menjembatani perbedaan sekaligus menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Ia menilai KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental dan menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Kajati menekankan bahwa penerapan aturan baru tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penanganan perkara, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Hak tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dapat diselesaikan. Dalam arahannya, Muhammad Syarifuddin juga menyoroti persoalan bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Ia menginstruksikan agar koordinasi dilakukan sejak tahap awal atau hulu penanganan perkara.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Penuntut Umum, lanjutnya, dituntut aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak proses penyidikan dimulai. Koordinasi sejak awal diharapkan dapat mengurangi perbedaan persepsi serta hambatan administrasi dalam proses penyelesaian perkara.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Selain persoalan koordinasi, Kajati menyoroti pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) diminta dimanfaatkan sebagai sarana kontrol sekaligus mempercepat proses administrasi perkara.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Kajati mengingatkan agar gangguan sistem jaringan tidak menjadi alasan terabaikannya batas waktu penahanan. Persoalan administrasi maupun teknologi, menurutnya, harus diantisipasi agar tidak berdampak terhadap hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Lebih lanjut, Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya membangun sinergi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing institusi. Setiap lembaga penegak hukum memiliki otoritas yang harus tetap dihormati.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

“Sinergi bukan berarti peleburan kewenangan, melainkan pertemuan kewenangan. Setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antarlembaga tidak menghasilkan kompromi yang justru merugikan hak-hak dasar warga negara. Sinergi, kata dia, harus memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai aturan dan bermuara pada tujuan keadilan.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Di akhir arahannya, Kajati meminta hasil FGD tidak berhenti sebagai pembahasan di ruang pertemuan. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat diterapkan oleh setiap satuan kerja. Rekomendasi tersebut juga diminta segera diteruskan ke seluruh tingkat daerah sehingga terdapat pemahaman yang lebih seragam dalam penerapan KUHAP baru.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Melalui forum diskusi tersebut, Kejati Sulsel mendorong lahirnya rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyusunan panduan internal bagi aparat penegak hukum, terutama untuk menjawab kendala koordinasi dan administrasi yang muncul dalam penerapan aturan baru. FGD tersebut diharapkan memperkuat integrasi proses peradilan pidana di Sulawesi Selatan sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca Juga : Buat Sumpah dengan Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro

 

Pada akhirnya, penerapan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kesamaan persepsi aparat, koordinasi sejak tahap awal, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi, serta perlindungan hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda