Logo Harian.news

Israel Serang Tenda Pengungsi di Rafah, 40 Orang Tewas

Editor : Rasdianah Senin, 27 Mei 2024 12:23
kondisi ribuan tenda pengungsian rakyat Palsetina di Rafa. Foto: ist/reuters
kondisi ribuan tenda pengungsian rakyat Palsetina di Rafa. Foto: ist/reuters

HARIAN.NEWS – Israel menyerang tenda-tenda pengungsi di Rafah, Palestina. Berdasarkan laporan kantor berita Palestina, WAFA, serangan di selatan Gaza itu menewaskan sekitar 40 warga sipil. Sebagian besar korban ialah anak-anak dan perempuan.

Dikutip dari WAFA melalui laman kumparan, Senin (27/5/2024), Israel menembakkan delapan rudal ke tenda-tenda pengungsian yang terletak dekat gudang bantuan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di barat laut Rafah.

Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) melaporkan bahwa krunya mengangkut sejumlah besar jenazah dan korban luka akibat serangan Israel tersebut.

Baca Juga : Mentan Amran Serius Membahas Pangan Untuk Rakyat Palestina

PRCS memperingatkan bahwa rumah sakit tidak mampu menangani seluruh korban sebab Israel juga menyerang sistem kesehatan di sana. PRCS juga mencatat beberapa korban dievakuasi ke pusat kesehatan darurat.

Israel sebelumnya telah diminta Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan ke Rafah. Keputusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024).

“Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Mahkamah Internasional dikutip dari AFP, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga : Deng Ical Sambut Baik Deklarasi New York yang Dukung Berdirinya Negara Palestina

Militer Israel telah mengkonfirmasi serangan tersebut. Mereka mengatakan serangan ditujukan ke Hamas.

“Sesuai dengan hukum internasional, menggunakan amunisi yang tepat, dan berdasarkan intelijen awal yang menunjukkan penggunaan wilayah tersebut oleh teroris Hamas,” kata keterangan militer Israel.

Serangan ke Rafah ini dilakukan setelah International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina. Keputusan yang disampaikan pada Jumat (24/5) waktu setempat itu juga memutuskan Israel harus tetap membuka perbatasan Palestina di Rafah untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Baca Juga : Kyai Cholil Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Kirim Bantuan Beras untuk Palestina

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda