MAMASA, HARIANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kabupaten Mamasa, Sulawesi barat (Sulbar) melaksanakan penertiban PKL di Taman Kota Mamasa, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Mamasa.
Satpol PP mengamankan 6 “Pak Gandeng” (sepeda motor digunakan pedagang) dan 6 penjual ikan yang sementara berjualan disepanjang Taman Kota Mamasa.
Mereka lalu dibawah ke kantor daerah untuk dilakukan pembinaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP, Welem Dp.
Ia mengatakan langkah itu, bertujuan untuk membersihkan Taman Kota Mamasa.
“Terhadap 6 sepeda motor (Pak Gandeng), dan Penjual Ikan 6 orang kita lakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak melakukan penjualan di sekitar Taman Kota Mamasa,” kata Welem.
Ia menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk tidak berjualan lagi di sepanjang Kota Mamasa.
“Kepada PKL agar tidak lagi berjualan di sepanjang Taman Kota Mamasa. Ini demi keberhasilan taman,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News