Logo Harian.news

PT Letawa Kembali Dilaporkan ke Polda Sulbar, HGU 2013 Dipersoalkan dan 42 Hektare Hutan Lindung Disorot

Editor : Redaksi Senin, 24 Agustus 2026 16:26
HASRI JACK & PARTNERS Law Office melayangkan laporan ke Polda Sulbar. (Dok. Hasri)
HASRI JACK & PARTNERS Law Office melayangkan laporan ke Polda Sulbar. (Dok. Hasri)

HARIAN.NEWS, MAMUJU – PT Letawa kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Laporan terbaru tersebut menyoroti dugaan persoalan hukum dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2013, riwayat penguasaan lahan di luar HGU, serta dugaan pemanfaatan sekitar 42 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

Laporan diajukan HASRI JACK & PARTNERS Law Office melalui Adv. Hasri, S.H., M.H. dan tercatat dalam surat Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Baca Juga : Kasus PT Letawa Pasangkayu: Tiga Laporan Pidana, Excavator Disita Polda Sulbar

Dalam rilis yang diterima harian.news, laporan ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Barat cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat. Pelapor meminta kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan, termasuk dugaan penguasaan kawasan hutan lindung sekitar 42 hektare.

Selain itu, laporan meminta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi didalami apabila ditemukan keterlibatan pejabat atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses penerbitan dan penguasaan HGU.

Adv. Hasri mengatakan, laporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan batas antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, terdapat rangkaian dokumen pemerintah sejak 1994 hingga 2013 yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Persoalannya bukan hanya apakah PT Letawa sekarang mempunyai HGU. Yang harus dibuka adalah apakah perusahaan mempunyai hak dan izin yang sah ketika tanah mulai dikuasai, sawit ditanam dan hasilnya dinikmati,” kata Hasri.

Dokumen BPN 1997 Persoalkan Kebun di Luar HGU

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam laporan adalah Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Nomor 460/327/53-14/1997 tertanggal 24 Oktober 1997.

Dalam surat tersebut disebutkan terdapat sekitar 325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe, Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu, yang berada di luar HGU PT Letawa dan masuk dalam areal perkebunan PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Menurut tim hukum pelapor, dokumen tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan keberadaan kebun PT Letawa di luar HGU telah tercatat dalam dokumen pemerintah sejak 1997.

“Kalau sejak 1997 BPN sudah menyatakan sekitar 325 hektare kebun sawit PT Letawa berada di luar HGU, penyidik harus mencari tahu apa yang terjadi setelah surat itu diterbitkan,” ujar Hasri.

Ia meminta penyidik menelusuri apakah perusahaan mengetahui status lahan tersebut, apakah kebun tetap dipelihara dan dipanen, apakah lahan pernah dikembalikan atau justru kemudian dimohonkan menjadi HGU.

Riwayat PT GLPM Juga Diminta Dibuka

Laporan juga menyoroti riwayat PT GLPM. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pelapor, pada 29 Agustus 1994 Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi terhadap sekitar 6.500 hektare areal PT GLPM yang disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

PT GLPM kemudian memperoleh izin lokasi, antara lain melalui Nomor 12-22-53-14/95 tertanggal 20 Desember 1995.

Pelapor menilai riwayat tersebut perlu diperiksa, khususnya jika nantinya ditemukan adanya irisan antara areal PT GLPM dengan objek HGU PT Letawa yang diterbitkan pada 2013.

SK Pelepasan Kawasan Hutan 1996 Jadi Sorotan

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/1996 tertanggal 19 Maret 1996 mengenai pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 15.502 hektare untuk PT Letawa.

Pelepasan tersebut terdiri dari 13.218 hektare berdasarkan Berita Acara Tata Batas 20 Agustus 1992 dan 2.284 hektare berdasarkan Berita Acara Tata Batas 1 November 1993.

Pelapor menyoroti Diktum Kesembilan keputusan tersebut yang, berdasarkan dokumen yang mereka lampirkan, pada pokoknya menyatakan pelepasan dapat batal apabila pengurusan HGU tidak diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak keputusan diterbitkan.

Sementara itu, PT Letawa disebut baru mengajukan permohonan HGU atas salah satu bidang seluas sekitar 267,8 hektare pada 21 April 2009. HGU tersebut kemudian diberikan pada 1 Agustus 2013.

Keputusan Kepala BPN RI Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 juga masih mencantumkan SK Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/1996 dalam riwayat asal tanah.

Menurut Hasri, rentang waktu tersebut perlu diperiksa secara hukum.

“Ada rentang sekitar 17 tahun antara SK pelepasan 1996 dengan HGU 2013. Kalau memang ada keputusan lain yang secara hukum mempertahankan status pelepasan itu, buka dokumennya,” tegasnya.

Lahan Disebut Sudah Menjadi Kebun Sebelum HGU Terbit

Laporan juga mempertanyakan kondisi fisik lahan sebelum HGU 2013 diterbitkan.

PT Letawa disebut mengajukan permohonan HGU pada 21 April 2009. Dalam rangkaian pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Sulawesi Barat pada 2010, tanah yang dimohon disebut telah dikuasai dan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Pada tahun yang sama, Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk sekitar 271,3 hektare disebut baru diterbitkan pada 1 Oktober 2010.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 dengan luas HGU sekitar 267,8 hektare.

Atas rangkaian tersebut, pelapor meminta penyidik memastikan kapan sawit pertama kali ditanam, siapa yang memerintahkan penanaman, apa dasar penguasaan tanah saat itu dan izin apa yang berlaku ketika kegiatan perkebunan dimulai.

Polisi Diminta Pastikan Apakah 325 Hektare Beririsan dengan HGU 2013

Salah satu pertanyaan utama dalam laporan adalah apakah sekitar 325 hektare kebun yang disebut berada di luar HGU pada 1997 memiliki irisan dengan HGU seluas 267,8 hektare yang diterbitkan pada 2013.

Pelapor menegaskan belum menyimpulkan bahwa kedua objek tersebut identik. Karena itu, kepolisian diminta melakukan overlay geospasial resmi untuk memastikan batas dan posisi masing-masing objek.

“Kalau ternyata 325 hektare yang dinyatakan BPN berada di luar HGU pada 1997 beririsan dengan 267,8 hektare yang kemudian diberikan HGU pada 2013, pertanyaannya sederhana: peristiwa hukum apa yang terjadi sehingga tanah yang sebelumnya dinyatakan berada di luar HGU kemudian dapat menjadi objek HGU PT Letawa?” kata Hasri.

Dugaan 42 Hektare Hutan Lindung di Afdeling Mike

Selain persoalan HGU, laporan secara khusus menyoroti dugaan keberadaan sekitar 42 hektare perkebunan PT Letawa di kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

Data awal tersebut disebut berkaitan dengan HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013 serta peta kawasan hutan yang dilampirkan sebagai bukti awal.

Tim hukum meminta persoalan tersebut diperiksa sebagai klaster tersendiri. Penyidik diminta memastikan melalui overlay resmi apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar poligon pelepasan kawasan hutan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung, penyidik diminta menelusuri sejak kapan lahan dibuka, siapa yang memerintahkan penanaman dan apa dasar hukum pemanfaatannya.

“Kalau benar itu kawasan hutan lindung, harus dijelaskan mengapa sawit bisa berada di sana. Apakah perkebunan melewati batas, ada kesalahan administrasi, persoalan geospasial, atau memang terjadi penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum. Jangan diasumsikan. Ukur dan buktikan,” ujar Hasri.

Mekanisme 110A dan 110B Diminta Diverifikasi

Pelapor juga meminta mekanisme penyelesaian kawasan hutan berdasarkan Pasal 110A dan 110B tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan persoalan hanya bersifat administratif.

Menurut Hasri, penyidik terlebih dahulu perlu memastikan tahun kegiatan dimulai, status kawasan saat pembukaan lahan, jenis izin yang dimiliki, luas lahan yang didaftarkan serta apakah sekitar 42 hektare yang dipersoalkan masuk dalam mekanisme tersebut.

“Pasal 110A dan 110B harus menjadi objek verifikasi penyelidikan, bukan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Hasil Panen dan Manfaat Ekonomi Diminta Ditelusuri

HASRI JACK & PARTNERS juga meminta kepolisian menelusuri manfaat ekonomi apabila dalam pemeriksaan ditemukan areal perkebunan yang berada di luar hak atau berada dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penelusuran diminta mencakup luas areal, jumlah tanaman, tahun tanam, tahun mulai menghasilkan, produksi tandan buah segar (TBS), tujuan pengiriman, pabrik penerima, nilai produksi hingga keuntungan perusahaan.

Data yang dinilai dapat diperiksa antara lain planting statement, peta tahun tanam, buku afdeling, laporan produksi, buku panen, surat pengantar TBS, tiket timbang, data pabrik dan laporan keuangan.

Dugaan Tipikor Diminta Didalami Jika Ditemukan Bukti

Pelapor menegaskan dugaan tindak pidana korupsi belum menjadi kesimpulan awal dalam laporan.

Namun, aspek tersebut diminta dikembangkan apabila penyidik menemukan bukti adanya pejabat atau penyelenggara negara yang diduga menggunakan data tidak benar, mengabaikan status objek, memberikan rekomendasi bertentangan dengan fakta atau menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada korporasi.

Karena itu, seluruh proses penerbitan HGU 2013 diminta dibuka, termasuk pihak yang mengajukan, mengukur, membuat peta, memberikan rekomendasi hingga pihak yang menetapkan pemberian HGU.

Polisi Diminta Periksa Korporasi dan Pihak yang Berwenang

Pelapor juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja atau mandor lapangan.

Menurut mereka, pengelolaan perkebunan dalam skala ratusan hektare melibatkan keputusan korporasi, pemetaan, pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan pencatatan produksi.

Karena itu, pihak yang diminta diperiksa antara lain PT Letawa sebagai korporasi, direksi pada periode terkait, estate manager, kepala kebun, bagian legal, land acquisition, survey dan pemetaan, bagian produksi, pihak yang mengajukan HGU serta pihak yang memberikan atau melaksanakan perintah pembukaan dan penanaman.

Minta Overlay Resmi dan Pengamanan Dokumen

Salah satu permintaan utama dalam laporan adalah pelaksanaan overlay geospasial resmi dan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kementerian Kehutanan/BPKH, ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Barat, Kantor Pertanahan Pasangkayu, instansi perkebunan serta ahli geodesi dan kehutanan.

Overlay tersebut diminta mempertemukan sejumlah data dan dokumen, mulai dari APL PT GLPM 1994, izin lokasi 1995, SK pelepasan PT Letawa 1996, tata batas 1992/1993, data HGU, surat BPN 1997 mengenai sekitar 325 hektare, permohonan HGU 2009, HGU 267,8 hektare tahun 2013, HGU 014 dan 015, peta kawasan hutan hingga batas faktual kebun PT Letawa.

Kepolisian juga diminta mengamankan sedikitnya 41 jenis dokumen dan data, termasuk warkah HGU, peta, surat ukur, arsip BPN, dokumen PT GLPM, IUP, dokumen bibit dan tahun tanam, data produksi, tiket timbang, citra satelit historis hingga korespondensi dan data elektronik perusahaan.

Hasri: HGU Bukan Jawaban atas Seluruh Perbuatan Sebelumnya

Hasri meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat tidak menghentikan pemeriksaan hanya karena PT Letawa saat ini memegang sertifikat HGU.

Menurutnya, sertifikat HGU harus ditempatkan sebagai salah satu objek pemeriksaan bersama seluruh riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan.

“Sertifikat HGU merupakan salah satu alat yang harus diperiksa, bukan jawaban terhadap seluruh rangkaian perbuatan sebelum hak tersebut lahir. Kalau seluruh penguasaan PT Letawa sah, penyelidikan akan membuktikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa hak atau izin, penggunaan kawasan hutan tanpa dasar hukum maupun proses administrasi yang diduga melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Melalui laporan Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026, HASRI JACK & PARTNERS meminta Ditreskrimsus Polda Sulbar meregistrasi laporan, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay, membuka seluruh warkah HGU serta mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian diminta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri, Dirtipidkor Bareskrim Polri, Irwasda dan Bidpropam Polda Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan serta Kanwil ATR/BPN Sulawesi Barat.

HASRI JACK & PARTNERS menegaskan perkara tersebut perlu ditangani secara profesional, objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip equality before the law.

“Kalau perusahaan benar, hukum akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena yang berhadapan dengan negara adalah korporasi besar,” pungkas Hasri.

(HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda