HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penerimaan gratifikasi untuk ASN dan penyelenggara negara saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Setiap gratifikasi harus dilaporkan ke KPK.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” demikian keterangan tim jury bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari laman kumparan, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Budi menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana atau penerimaan hadiah yang dibalut sebagai pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan perbuatan yang dilarang.
“Karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Fasilitas Dinas Tak Boleh Dipakai saat Lebaran
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga (K/L), Pemerintah Daerah dan BUMN maupun BUMD menertibkan penggunaan fasilitas milik negara tidak digunakan saat lebaran.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
“Pimpinan K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ucap Budi.
Lebih lanjut, sejumlah pimpinan perusahaan maupun kelompok masyarakat juga diharapkan dapat mengoptimalkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Langkah itu, kata Budi, misalnya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
“Jika karena kondisi tertentu, ASN dan penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” terangnya.
Untuk mekanisme pelaporannya, Budi mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.
Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
