Logo Harian.news

Jokowi Digugat ke PTUN, Terkait Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

Editor : Rasdianah Jumat, 31 Mei 2024 12:53
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto pada Februari lalu. Foto: ist/dok kompas
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto pada Februari lalu. Foto: ist/dok kompas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dikutip dari liputan6, dalam gugatan, KontraS meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut. Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan awal akan dilangsungkan pada 5 Juni 2024 mendatang dengan susunan majelis hakim adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.

Harus Objektif, Integritas Hakim PTUN Diuji

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai, integritas hakim PTUN kembali diuji. Sebab posisi tergugat adalah presiden, sehingga hakim harus bertindak objektif saat mengadili.

“Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, sebab tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Ubaidillah dalam keterangan diterima, seperti dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga : Klaim Lihat Langsung Ijazah Jokowi di Solo, Budi Arie: Asli

Ubaidillah meyakini, adanya gugatan terkait menunjukkan kesadaran masyarakat semakin tinggi akan hak-hak mereka yang mampu menggunakan lembaga dan jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Termasuk integritas para hakim di PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.

“Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan,” kata dia menandasi.

Baca Juga : Selamat Hari Santri Nasional 2025

Diberitakan sebelumnya, Presiden JJokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo kini menjadi Jenderal Kehormatan.

Adapun kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Jokowi mengatakan penghargaan ini diberikan agar Prabowo berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara. “Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ucap Jokowi.

Baca Juga : Jokowi Hadir di Dies Natalis, Rektor UGM: Kebanggaan Fakultas

Prabowo pun kini melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda