HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan motif di balik pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo yang menyebut dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Jokowi pun menyinggung apa kepentingan Agus menyampaikan isu tersebut.
Baca Juga : Dokter Tifa Ditangkap saat Akan Ujian S3
“Untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (4/12/2023).
Jokowi mengatakan dirinyalah yang meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di KPK. Selain itu, kata dia, Setya Novanto kini telah divonis 15 tahun hukuman penjara karena kasus korupsi e-KTP.
“Dilihat, di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu, ‘Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada’. Jelas berita itu ada semuanya,” ujarnya.
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
“Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” sambung Jokowi.
Untuk itu, dia heran dengan pengakuan Agus Rahardjo soal adanya intervensi agar kasus e-KTP dihentikan. Jokowi juga menegaskan tak ada pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo untuk membahas soal kasus e-KTP.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada agenda yang di Setneg enggak ada, tolong di cek lagi aja,” tutur Jokowi.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
