HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).
Arsin sebelumnya tiba di Bareskrim Polri pukul 13.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin dan tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
“Kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, dikutip dari kumparan, Selasa (25/2/2025).
Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.
Baca Juga : Sebulan Pagar Laut Berpolemik, Kades Arsin Akhirnya Muncul: Saya juga Korban!
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, masih ada kemungkinan barang bukti lain yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, kewenangan yang dimiliki Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” ujar Djuhandhani.
Baca Juga : Segera Evaluasi Kaveling Laut di Makassar, Prof Fadjry Sebut Mirip Tanggerang
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
