Logo Harian.news

Kasus Uang Palsu, Rektor UIN Makassar: Hanya Oknum

Editor : Redaksi Senin, 16 Desember 2024 10:15
Kasus Uang Palsu, Rektor UIN Makassar: Hanya Oknum

HARIAN.NEWS, GOWA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan produksi uang palsu yang menyeret nama pegawai kampus tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya, Prof Hamdan menegaskan bahwa pihak yang ditangkap adalah oknum, dan kampus tidak terlibat secara institusional dalam kasus ini.

“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” ujar Prof Hamdan, Senin (16/12/2024).

Baca Juga : Program SENTUH: Mahasiswa KKN UINAM dan Puskesmas Bulukunyi Tanamkan Hidup Bersih pada Siswa SD

Rektor juga memastikan bahwa kampus akan mengambil tindakan tegas apabila pelaku terbukti bersalah.

“Kami menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kampus akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihak UIN Alauddin saat ini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian untuk memastikan langkah yang akan diambil dalam menjaga integritas lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga : Kolaborasi Komunitas Pemuda Bombong Indah, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Sukses Gelar FESTARA

Uang palsu senilai ratusan juta rupiah beserta alat pencetaknya telah diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, telah diberitakan Kepolisian Polres Gowa mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang diduga dilakukan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pegawai kampus, termasuk seorang dosen, turut ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga : Gandeng PKT, Mahasiswa KKN UIN Angkatan 77 Sukses Gelar Jalan Santai Semarak Kemerdekaan

Kapolsek Pallangga, Iptu Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada 26 November 2024 ketika polisi menangkap seorang terduga pelaku yang sedang mengedarkan uang palsu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut diproduksi di dalam kampus UIN Alauddin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada 30 November 2024 menangkap seorang dosen kampus tersebut yang diduga berperan dalam produksi serta peredaran uang palsu.

Penulis: Nursinta 

Baca Juga : FDK UIN Alauddin Lepas 112 Orang Mahasiswa KKN Nasional, Sasar Jakarta Hingga Lombok

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda