Logo Harian.news

Kejari Barru Dikecam soal Tuntutan Ringan Terdakwa Kekerasan Seksual

Editor : Asrul Senin, 19 Mei 2025 16:48
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru. Foto ist
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru. Foto ist

HARIAN.NEWS, BARRU – Tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas ganda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai kecaman luas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barru hanya menuntut terdakwa AB (71) dengan hukuman tiga tahun penjara. Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Sulawesi Selatan menilai tuntutan tersebut tidak adil dan mencederai rasa keadilan, terutama bagi kelompok rentan.

“Dalam merumuskan tuntutan, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan perempuan dengan disabilitas fisik dan intelektual. Korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak-anak,” ujar Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud, dalam siaran pers, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Faluphy menjelaskan bahwa korban yang berusia 19 tahun memiliki empat lapis kerentanan: sebagai perempuan, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan tingkat kematangan mental yang belum dewasa, berdasarkan asesmen dari psikiater.

Tuntutan jaksa juga sempat dipertanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Imelda, saat persidangan berlangsung.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ujar hakim Imelda dengan nada tegas.

Baca Juga : Kejati Sulsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Faluphy menilai JPU telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam beleid itu, ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku, serta ketentuan Pasal 14 UU TPKS yang menyebutkan adanya pemberatan hukuman sepertiga jika korban merupakan penyandang disabilitas.

“Tuntutan tiga tahun ini jelas mengabaikan ketentuan UU dan rasa keadilan publik. Ini bukan hanya keputusan personal JPU, tapi keputusan institusional karena melalui mekanisme berjenjang di internal kejaksaan,” tambahnya.

PPDI Sulsel secara tegas mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru.

Baca Juga : Irjen Kementerian PKP Limpahkan Dugaan Korupsi BP2P Sulawesi III ke Kejati Sulsel

Mereka menilai Kajari telah melanggar ketentuan normatif dan mengabaikan perlindungan hukum terhadap korban dari kelompok disabilitas.

“Negara wajib memastikan keadilan bagi korban disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 hingga 47 UU TPKS. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Faluphy.

Hingga berita ini ditayangkan, Kajari Barru Syamsurezky belum dapat dikonfirmasi melalui sambungan telepon untuk dimintai tanggapan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Makassar 2020

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda