HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wacana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sektor pendidikan, khususnya untuk sekolah berstandar internasional dengan biaya tahunan di atas Rp 100 juta, masih menjadi perdebatan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat internal pemerintah.
Menurut Fajar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta masukan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga : Rahasia Kaya Brunei Darussalam Tetap di PPN 0%: Terapkan Hukum Islam sejak 2014
“Kementerian Keuangan meminta pertimbangan dari beberapa kementerian, termasuk kami di Kemendikdasmen,” kata Fajar.
Fajar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama Wakil Menteri Keuangan terkait isu ini. Namun, ia menegaskan bahwa kajian tersebut belum mencapai tahap final sehingga belum dapat dibagikan ke publik.
“Kami sudah berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan, tetapi ini masih dalam proses. Saat ini, pembahasannya bersifat internal, dan belum ada keputusan yang diambil,” ujar Fajar.
Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya!
Kemendikdasmen juga mencatat adanya sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait rencana penerapan PPN ini. Namun, Fajar menyebutkan bahwa pemerintah belum memberikan arahan atau imbauan kepada sekolah yang menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
“Kami masih menampung aspirasi yang masuk. Pemerintah akan mendengarkan dan responsif terhadap persoalan ini,” jelasnya.
Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pengenaan PPN 12% di sektor pendidikan. Proses pengambilan keputusan akan terus mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan hasil pembahasan lintas kementerian.
Baca Juga : PPN Dompet Digital dan QRIS Bukan Objek Pajak Baru, Ini Penjelasannya
“Kami akan terus mendiskusikan langkah-langkah yang terbaik agar kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat dan pihak sekolah diminta untuk bersabar menunggu hasil kajian lebih lanjut dari pemerintah.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng dan Gula Tak Terpengaruh Kenaikan PPN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News