Logo Harian.news

Keputusan Pemerintah Memperkecil Rumah Subsidi Dibanjiri Kritik

Editor : Dodi Budiana Sabtu, 14 Juni 2025 22:27
Karikatur rumah subsidi (Dodi/harian.news)
Karikatur rumah subsidi (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Pemerintah dikabarkan akan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi, informasi tersebut terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait atau yang akrab disapa Bang Ara. Menjelaskan salah satu pertimbangan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi karena saat ini lahan di daerah perkotaan makin sempit dan cukup mahal.

Maruar Sirait mengatakan bahwa pemerintah tetap berharap dapat membangun rumah-rumah subsidi yang lokasinya tidak jauh dari perkotaan.

Baca Juga : Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Rumah Murah untuk Wartawan, Nakes, Guru dan Nelayan

Meskipun ukurannya diperkecil dari sebelumnya, Ara memastikan bahwa rumah subsidi tersebut tetap layak huni.

Diketahui dalam rancangan aturan tersebut dijelaskan ukuran luas bangunan akan diubah menjadi minimal 18-36 m2 dengan luas tanah 21-200 m2.

Kabar rencana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat, tidak sedikit di antaranya yang mengaku tidak tertarik dengan tempat tinggal berukuran 18 m2 yang dianggap terlalu sempit.

Baca Juga : KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda