Logo Harian.news

Ketua MKMK tak Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Editor : Rasdianah Kamis, 02 November 2023 17:01
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Foto: ist
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Terkait kasus ini Ia juga mengaku heran sebab disuruh menilai putusan MK.

Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip harian.news dari liputan6, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga : KPU Tetapkan 5 Waktu Pelaksanaan Debat Capres Cawapres Pilpres 2024, ini Jadwalnya

Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.

Pelapor Harus Meyakinkan Lembaga Penegak Kode Etik

“Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” ujar Jimly.

“Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” sambungnya.

Baca Juga : Buntut Pemberhentian Anwar Usman, Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Meski demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly menyebut bukti-buktinya sudah lengkap. Namun, ia masih akan terus melakukan sidang guna menemukan fakta-fakta baru.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru,” ucap Jimly

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda