Logo Harian.news

Kisruh Kebijakan Penjualan Gas Melon, Warga di Makassar Sempat Bingung dan Panik

Editor : Rasdianah Rabu, 05 Februari 2025 19:46
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kisruh kebijakan penjualan LPG 3 kg atau gas melon, yang awalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan penjualan di pengecer. Kemudian kebijakan ini disusul intruksi Presiden Prabowo yang kembali membolehkan penjualan gas subsidi tersebut dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan.

Meski hanya berlaku beberapa hari, namun kebijakan larangan ini cukup berefek di masyarakat. Selama beberapa hari, masyarakat harus antre membeli di pangkalan, sebab larangan penjualan di pengecer telag terlanjur keluar dari mulut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga : Aklamasi! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030 Gantikan Prabowo

Diketahui, pemerintah awalnya melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini, menurut Bahlil guna menertibkan distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran dan mencegah praktik harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Di Makassar sendiri, meski terpantau tidak separah di daerah Jawa dalam mengantre membeli gas melon, namun warga tetap merasa panik atas kebijakan tersebut.

Dewi, warga Kecamatan Mamajang yang ditemui saat membeli gas di sub-pangkalan, merasa kebijakan tersebut awalnya membuatnya panik, namun ada kebijakan baru yang dinilai cukup membantu, terutama bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau pangkalan resmi.

Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu

“Waktu ada berita pengecer dilarang, saya sudah panik, cari info pangkalan resminya di mana. Sekarang Alhamdulillah, dengan perubahan kebijakan baru jadi bisa lebih tenang, bisa beli di sub-pangkalan yang dekat rumah,” ujarnya.

Sementara itu, penjual gas eceran Wiwin mengaku sempat kebingungan ketika dilarang berjualan.

“Kemarin waktu dilarang jual, Saya bingung karena itu sumber pendapatan utama saya. Sekarang bisa jual lagi, tapi aturannya lebih ketat. Harus ada izin dan pakai sistem pencatatan. Saya masih dalam proses belajar, tapi kalau ini membuat usaha saya tetap jalan, saya ikut saja,” katanya.

Baca Juga : Perkuat Poros Asia Timur, Presiden Prabowo Kunjungi Jepang dan Korea Selatan

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini kembali mengeluarkan pernyataan. Ia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertib dan transparan.

“Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini. Mulai menjadi sub-pangkalan. Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol. Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subsidi ini tidak lagi terjadi,” ungkap Bahlil saat meninjau pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Dengan sistem baru ini, sub-pangkalan akan terdaftar secara resmi dan harus mengikuti mekanisme distribusi yang diawasi dengan teknologi informasi (IT). Pemerintah berharap digitalisasi ini membuat distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan tepat sasaran, serta mencegah praktik penjualan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Solar Aman! Indonesia Stop Impor, Tapi Bensin dan LPG Masih Andalkan Luar

PENULIS: ANDI RASIKAH AGASYA YURI

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda