Logo Harian.news

KPK Didorong Periksa Anggota BPK Terkait WTP di Kementan Era SYL

Editor : Rasdianah Sabtu, 25 Mei 2024 22:46
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: ist
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar meminta KPK menghadirkan anggota dan auditor BPK RI yang namanya disebut di persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan terungkap, auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan. Ada dua nama yang disebut.

Baca Juga : Debat Swasembada Pangan, Farid Nilai Feri Amsari Abaikan Intervensi Pemerintah

Bahkan Abdul Fickar meminta KPK untuk memproses hukum jika memang terbukti soal permintaan uang untuk menerbitkan WTP di Kementan tersebut.

“Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari tipikor kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara,” kata Fickar, dikutip dari liputan6, Sabtu (25/5/2024).

Menurut Fickar, proses hukum harus dilakukan oleh agar tidak timbul kesan jika BPK RI adalah lembaga pemicu korupsi. Namun langkah itu dilakukan harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga : Hadapi El Nino Mulai April, Kementan Perkuat Irigasi dan Produksi Pangan

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga mendorong KPK memeriksa auditor dan anggota BPK RI yang disebut di persidangan SYL.

Langkah itu dapat dilakukan jika Dewan Etik BPK sudah memutuskan adanya pelanggaran etik. Menurut Ujang, KPK tidak perlu menunggu hasil persidangan SYL.

“Bisa, itu pintu masuk. Karena melanggar etik, KPK bisa segera memeriksa auditor dan anggota BPK. Bagus juga untuk institusi agar BPK bersih dari korupsi,” kata Ujang.

Baca Juga : Arahan Prabowo Subianto, Kementan Percepat Hilirisasi Energi Berbasis Pertanian

Selain itu, Ujang menilai peran Dewan Etik sangat pun sangat kuat. Sehingga, ia meminta keseriusan Dewan Etik BPK untuk menjatuhi hukumam jika memang terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan.

“Keputusan etik itu sangat kuat tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat,” tambah Ujang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sempat menyinggung adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga : Kementan Pacu Swasembada Pangan, Teknologi Drone Masuk Lahan CSR Kapuas

Hal itu diungkapkan Hermanto dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan. Pemeriksaan itu juga sehubungan dengan predikat WTP.

Hermanto mengakui adanya hal tersebut. Dia kemudian menyebut nama pejabat di BPK yakni Viktor. Diketahui, Viktor merupakan seorang auditor BPK.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda