HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.
Selain itu, kedua lembaga ini, juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, kedua isu yang difokuskan KPPU dinilai penting untuk dicegah sebab belakangan, banyak perusahaan yang melakukan transaksu marger dan akuisisi, sehingga perlu dilakukan tindakan preventif.
Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ucapnya Rabu (13/03/2024).
Selanjutnya, dari hasil diskusi yang dilakukan KPPU dan PPATK, mereka sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.
Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
Baca Juga : Telkomsel dan Kisah Inspiratif Pelaku UMKM yang Kian Eksis di Era Digital
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.
Ke depan, kerja sama ini akan dibuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.
“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum
lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujar Ketua KPPU.
Baca Juga : CIMB Niaga Jembatani UMKM La Unti Sukses Rajut Asa hingga Mendunia
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
