Logo Harian.news

KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri

Editor : Rasdianah Selasa, 30 Januari 2024 16:21
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan cuti jika ingin ikut turun gunung melakukan kampanye politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cuti tersebut diajukan kepada Jokowi sendiri sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, dikutip dari liputan6, Selasa (30/1/2024).

Hasyim, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti, karena selama kegiatannya berkampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga : PSI dan PPP Jagokan Jokowi untuk Calon Ketua Umum

Dalam aturan itu, presiden juga harus cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Jika Presiden Jokowi nantinya memutuskan cuti untuk kampanye Pemilu 2024, Hasyim menegaskan bahwa pengawasannya akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga : Roy Suryo Masih Ragukan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan bahwa Jokowi memang harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri sebagai presiden jika ingin kampanye. Jokowi kemudian mendelegasikan tugas kepala negara kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, seperti yang kerap dilakukan ketika presiden ke luar negeri.

“Tidak mungkin dong presiden mengajukan cuti ke DPR. Memang kepada dirinya sendiri, atau mungkin bukan cuti ya namun keputusan seperti dia ke luar negeri. Dia kemudian menunjuk wakil presiden dalam tanda kutip sebagai presiden sementara. Jadi in case ada apa-apa, wakil presiden bisa bertindak. Cuma memang tidak pernah diumumkan yang begitu, tapi selalu ada surat keputusan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu juga harus mengumumkan ke publik jika Presiden Jokowi mengambil cuti kampanye. Sehingga masyarakat juga bisa sama-sama mengawasi kegiatan Jokowi.

Baca Juga : Rampungkan Penyidikan, Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli

“Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan yang baik harusnya KPU umumkan dong. Bagaimana kalau Bawaslu yang semprit? Lucu kan presiden disemprit Bawaslu karena tidak tahu ternyata presiden sedang cuti. Jadi lebih baik diumumkan KPU atau presiden sendiri yang mau umumkan,” kata Refly.

Lantas bagaimana jika Presiden Jokowi berkampanye di akhir pekan Sabtu dan Minggu, apakah tetap harus cuti?

“Itu harus pastikan dulu aturannya di undang-undang atau PKPU. Kalau benar boleh tidak harus cuti, maka itu aturan yang sontoloyo. Kenapa? Presiden itu tidak bisa disamakan dengan pegawai pemerintahan, dia orang nomer satu. Masa iya Sabtu-Minggu kita tidak punya kepala negara karena kepala negara itu libur,” ujar Refly.

Baca Juga : Tiba di Bareskrim Polri, Jokowi tak Keluarkan Sepatah Kata pun

“Kalau menteri Sabtu-Minggu libur boleh, karena misal presiden memberikan izin untuk itu. Tapi presiden ya tidak boleh,” katanya menambahkan.

Mantan Staf Ahli Presiden ini mengakui, aturan yang membolehkan presiden berkampanye pemilu masih ambigu, terutama terkait larangan penggunaan fasilitas negara kecuali pengamanan. Sebab tidak ada batasan yang rinci mana komponen keamanan presiden yang dikecualikan dan mana yang dilarang.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda