Logo Harian.news

Kuasa Hukum Penggugat Media 100 T di Makassar Ditegur

Editor : Gita Jumat, 15 Juli 2022 18:16
Ilustrasi. (Int/Ist)
Ilustrasi. (Int/Ist)

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Sidang gugatan perdata enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/7/2022) kemarin. Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat (enam media).

Adapun saksi yang dihadirkan adalah, Drs. HM Hatta Hamzah MM, Karaeng Gajang. Saksi merupakan salah satu narasumber dalam berita enam media yang diperkarakan pihak penggugat, dalam hal ini M Akbar Amir, yang mengklaim dirinya sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang, Karaeng Gajang membenarkan bahwa berita yang dimuat enam media sebagai pihak tergugat merupakan hasil wawancara dalam acara konferensi pers.

Baca Juga : Pegadaian Kanwil Makassar Berbagi 80 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha

Dia juga membenarkan pernyataannya dalam kutipan berita di enam media, terkait status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX, meski dia meralat perihal tulisan yang menyatakan dirinya sebagai keturunan langsung sebagai Raja Tallo.

“Yang keliru itu hanya pada tulisan yang menyatakan saya sebagai keturunan langsung Raja Tallo. Kalau isi berita lainnya itu (kutipan) memang benar saya mengatakan seperti itu,” kata saksi Karaeng Gajang kepada Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim menunjukkan bukti printout berita yang disertakan sebagai surat bukti dari pihak penggugat. Saksi kembali membenarkan bahwa kutipan-kutipan dalam berita yang dimaksud adalah benar pernyataannya.

Baca Juga : Rektor Unismuh Lantik Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga: Berikut Daftarnya!

Kuasa hukum penggugat sendiri lebih banyak mempertanyakan soal pribadi saksi dan persoalan lain seputar adat kerajaan dan syarat tentang pengangkatan seorang Raja. Pertanyaan itu dilontarkan mengingat saksi juga mengaku sebagai salah satu Bate Salapang Kerajaan Gowa atau pihak yang berkewenangan mengangkat raja di lingkungan Kerajaan Gowa.

Namun kuasa hukum enam media tergugat keberatan dan menegurnya, lantaran pertanyaan pihak penggugat dinilai sudah keluar dari konteks gugatan. Keberatan pihak tergugat pun diterima Majelis Hakim.

Sidang lanjutan gugatan media di Makassar di PN Makassar, Kamis (14/7).

Baca Juga : Momentum 15 Tahun Forkom Jabodetabek Warnai Reuni Akbar Alumni SMA Kartika Makassar

Sidang juga sempat riuh, setelah salah satu kuasa hukum M Akbar Amir selaku penggugat menanyakan perihal kehadiran saksi dalam acara Togasa atau pengukuhan M Akbar Amir sebagai Raja Tallo di Ballalompoa, namun saksi menyatakan dirinya tidak hadir.

Namun jawaban saksi tersebut memicu reaksi dari salah satu kuasa hukum penggugat. Dengan nada tinggi sambil menunjuki saksi, kuasa hukum penggugat meminta agar saksi tidak berbohong, karena menurutnya, saksi hadir di acara tersebut.

Hanya saja reaksi keras dari kuasa hukum penggugat itu mendapat interupsi dari Majelis Hakim, karena dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dalam persidangan.

Baca Juga : BRI Andalkan Brimo dan KUR untuk Dongkrak UMKM di Wilayah Terpencil Sulsel

Sementara itu kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Pembebasan Pers Sulawesi Selatan, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya sudah sesuai dengan fakta, dimana saat liputan acara konferensi pers tersebut, saksi menyatakan dirinya hadir sebagai narasumber.

“Keterangan saksi sudah sesuai fakta. Saksi menyatakan sebagai narasumber di acara konferensi pers itu. Terbukti juga dalam sidang tadi dimana saat ditunjukkan alat bukti berita (printout), saksi menyatakan benar bahwa apa yang dituliskan oleh media-media yang sebagai tergugat dan terkonfirmasi bahwa itu adalah pernyataannya,” tegas Jebra, sapaan akrabnya.

Sementara pertanyaan dari pihak kuasa hukum penggugat kepada saksi, kata Jebra, banyak melenceng dari pokok perkara dan beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim.

“Harusnya kita kembali ke pokok perkara yang dipersengketakan, yaitu terkait dengan berita, sebab kebanyakan pertanyaan dari pihak penggugat berkaitan dengan silsilah kerajaan dan lain sebagainya, dan kami keberatan karena sudah melebar dari pokok perkara,” sambung Jebra.

Jebra kembali menegaskan, bahwa pokok perkara yang disidangkan bukan sengketa antar lembaga adat, melainkan tuduhan atas melanggar hukum yang oleh pihak penggugat berkaitan dengan Pasal 5 Ayat 1 undang-undang Pers.

“Untuk itu, proses persidangan dari awal hingga per hari ini, Pers tidak terbukti melakukan perbuatan yang sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan mereka (Penggugat),” kuncinya.

Sekedar diketahui, sidang gugatan perdata enam media akan kembali digelar Kamis 21 Juli 2022, pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta kedua dari pihak tergugat.

Gugatan Bergulir Desember 2021

Gugatan perdata kepada enam media di Kota Makassar, terkait pemberitaan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak Desember 2021. Dalam prosesnya, sampai saat ini, sempat dilakukan mediasi namun tdak menemui titik temu.

Adapun enam media tergugat tersebut yaitu Antara News Makassar, Terkini.id (Makassar Terkini), Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan Radio Republik Indonesia (RRI). Namun hingga saat ini, media Celebes News yang tak mengikuti proses selama ini, atau hanya 5 media saja.

Media media ini digugat terkait berita yang sudah dimuat enam tahun silam tepatnya 18 Maret 2016. Pada pemberitaan keenam media yang digugat usai menghadiri konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) dengan H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang yang disebut keturunan langsung Raja Gowa.

Dari keterangan keduanya, media menuliskan jika M Akbar Amir yang saat ini menggugat keenam media itu, disebutkan diduga bukan keturunan Raja Tallo. Alhasil itulah menjadi dasar gugatan ke media. Akbar menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.

Bahkan, meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi sekitar Rp100 triliun lebih. Karena pemberitaan tersebut, penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah.

“Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort’ dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun,” sebut Akbar saat itu.

Konferensi Pers Adalah

Press Conference atau dalam bahasa Indonesia; Konferensi Pers, adalah Suatu Acara Khusus untuk memberitahukan, mengumumkan kegiatan, baik yang sudah terjadi maupun yang akan dilakukan. Biasanya Press Conference mengundang mengundang para Wartawan atau Media Massa untuk hadir dalam konferensi pers yang diadakan suatu perusahaan. Pada umumnya berkaitan dengan perilisan suatu produk, pemaparan program, pra ataupun pasca event, dan lain sebagainya,

Tujuan utama konferensi pers adalah untuk menyampaikan pernyataan (statement) atau suatu informasi oleh organisasi atau individu dimana sumber berita (narasumber) mengundang wartawan dan perwakilan media massa dengan mengundang media massa agar datang dan meliput dengan harapan berita akan disiarkan seluas-luasnya. Seperti dihimpun dari referensi terpercaya, publikasi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan khalayak sasaran. **

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda