Logo Harian.news

Kuasa Hukum UMI Bantah Gugatannya ke Basri Modding Ditolak PN Makassar, Dr Anzar: Belum Inkrah

Editor : Gita Minggu, 01 September 2024 00:31
Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa (Kemeja Putih). (Foto: Gita/HN)
Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa (Kemeja Putih). (Foto: Gita/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Yayasan Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui Kuasa Hukum Dr Anzar Makkuasa membantah soal penolakan gugatan YW UMI ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Menurutnya, informasi yang beredar kalau Prof Basri Modding tidak bersalah dalam dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar tidak benar adanya.

Sebab, sidang pertama putusan PN Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Prof Basri Modding belum masuk dalam pembahasan pokok perkara dan belum inkrah.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Gugatan pada 2 Media: LBH Pers Serahkan Amicus Curiae ke PN Makassar

“Kami diperiksa kemarin itu masih seputar persoalan gugatan, apakah gugatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang kita gugat atau tidak. Pembahasannya masih seputar itu,” ucapnya di salah satu cafe di Makassar, Sabtu (31/08/2024).

Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa melanjutkan, jika amar putusan yang dikeluarkan PN tidak menerangkan kasus itu ditolak. Tapi, NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak diterima.

“Nah, itu yang perlu dipahami. Antara ditolak dan tidak diterima. Perlu kita pahami juga bahwa di situ ada penggugat dan tergugat. Tergutat I itu Prof Basri Modding, lalu tergugat VI itu Direktur PT Aifals, dan tergugat VII ada salah satu CV,” terangnya.

Baca Juga : Puluhan Jurnalis Makassar Unjuk Rasa di Tengah Cuaca Terik: Respons Gugatan Eks Stafsus Andi Sudirman

Gugatan YW UMI Cacat Formil

Kuasa Hukum UMI Anzar Makkuasa menerangkan, alasan soal berkas yang diajukannya tidak diterima PN Makassar. Ia menduga kalau berkas tersebut punya cacat formil.

“Permasalahan tidak diterima itu ada beberapa hal yang bisa menjadi dugaan saya, pertama apakah error impesional atau kompetensi kewenangannya sehingga cacat formil makany harus dilengkapi syarat formilnya,” bebernya.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Prof Basri Modding Siap Keluar dari UMI Demi Mencari Ketenangan

Dugaan lain yang disampaikan Dr Anzar adalah kemungkinan pihaknya keliru menjelaskan gugatan.

“Mungkin saya masukkan gugatan. Karena yang saya ajukan gugatan secara personal, tapi ternyata pertimbangan hakim itu harusnya institusi. Tapi ini belum masuk pokok perkara, jadi kami masih bisa melakukan beberapa langkah untuk melengkapinya,” jelas Azar.

Kuasa Hukum UMI Siapkan Gugatan Baru

Baca Juga : Penasehat Hukum YW UMI Respon Pencabutan Laporan Prof Basri Modding

Berdasarkan hasil yang dilayangkan PN Makassar maka Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa telah menyiapkan berkas gugatan baru untuk Prof Basri Modding.

Gugatan tersebut akan diajukan kembali pekan depan setelah semua syarat formil telah lengkap.

“Hari Senin tim kami akan daftar surat baru untuk diajukan gugatan kembali. Untuk perkara dan alat buktinya yang akan kami sodorkan masih sama dengan kerugian yang sama pula,” tuturnya.

Soal Permintaan Maaf, Dr Anzar: Itu Keliru!

Terkait keinginan Prof Basri Modding agar pihak UMI menyampaikan permintaan maaf, Dr Anzar menganggap itu keliru.

“Kenapa demikian? karena persoalan ini belum selesai, belum inkrah dan hakim juga belum membahas hasilnya,” ucapnya.

Hingga saat ini lanjut Dr Anzar, pihaknya masih meyakini jika UMI sangat dirugikan hingga Rp 11 miliar.

“Tidak mungkin kami yang dirugikan, kami harus minta maaf. Itukan tidak rasio. Harusnya kita tunggu dulu. Kalau sudah inkrah ini persoalan dan memang kami ditolak, ada kemungkinan. Tapikan sekarang belum, baru tahapan awal, tahapan awal juga menurut saya belum selesai,” jelasnya.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda