HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kota Makassar memberikan laporan dalam rapat pansus pembahasan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar 2023.
Kepala DiskopUKM Kota Makassar Muhammad Rheza memaparkan, sekitar 2.100 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tercatat dalam inkubator.
“Sebagian besar dari UMKM itu memiliki masalah dalam pendanaan. Sehingga Kami memfasilitasi untuk mendapatkan modal dengan cara bekerja sama dengan Bank Sulselbar KCU Makassar,” paparnya di kantor Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga : Arwin Singgung Efek Domino dalam Penyelesaian Anjal dan Gepeng di Makassar
Targetnya seluruh binaan UMKM Kota Makassar yang eligible akan dibiayai. Tahap awalnya ialah UMKM yang sudah ada di fase akselerasi dari proses inkubator dan sesuai dengan data dari DiskopUKM Kota Makassar.
“Menyiapkan pembiayaan KUR untuk Super Mikro, Mikro dan Kecil. Dengan mebebaskan agunan jadi lebih muda,” katanya.
Setidaknya 10 Miliar yang disiapkan oleh Bank Sulselbar untuk membantu modal UMKM yang ada kota Makassar, saat ini beberapa pemilik usaha telah datang ke Bank dan melakukan pencairan.
Baca Juga : 250 Industri Keuangan Hadir di Bulan Inklusi Keuangan OJK, Arwin Siap Fasilitasi di Tugu MNEK
“Sudah ya, kita sudah jalan, dan beberapa sudah melakukan pencairan, kita akan segera melakukan pengecekan sudah berapa yang ke Bank Sulselbar,” ujarnya.
Terkait bantuan permodalan tunai, Rheza menjelaskan bahwa sejak 2023 pihaknya mulai meniadakan dengan berbagai alasan.
“Jadi memang sudah tidak ada sejak tahun lalu, karena ada beberapa alasan tertentu, bukannya kami tidak mau mememberikan,” Katanya.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi Sinergitas Warga dan Pemkot dalam Program Sabtu Bersih
Ia menjelaskan, masyarakat kadang menyalahartikan fungsi dari bantuan modal tunai yang diberikan oleh DiskopUKM.
“Kadang mereka berpikir itu seperti dana hibah, dimana dipakai saja tanpa ada perputaran modalnya, beberapa bahkan tidak menempatkan fungsinya dengan tepat,” katanya.
“Makanya kami tiadakan, sekarang kami ganti dengan fasilitasi ke dana KUR, di mana ini sama seperti arahan pak Presiden soal memudahkan UMKM dalam menerima KUR,” lanjutnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siap Tunjukkan Komitmen Dukung Produk Lokal di Forum P3DN Nasional
Tak hanya itu, alasan lainnya karena ketidakmampuan Diskop Kota Makassar melakukan penarikan modal usaha setelah disalurkan ke masyarakat.
“Kan begini, itu bantuan usaha setelah kita berikan, otomotis Diskop datangi UMKM yang menerima. Pihak bank saja biasanya kewalahan menagih, bagaimana kita yang pemerintah, jadi kita cari jalan lain dengan kerja sama,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News