HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan kurang lebih 15.548 tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sulsel.
Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi PTPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 lebih awal.
“Tanggal 9 sampai 11 September kita sudah melakukan sosialisasi. Terus pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas itu tanggal 12 sampai 28 September,” ujar Samsuar kepada wartawan di Makassar, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga : Bawaslu Dorong Partisipasi Masyarakat Kritis di Pilkada Sulsel
Koordinator divisi SDM dan organisasi itu mengaku Bawaslu lebih dahulu membuka pendaftaran PTPS dibanding seleksi KPPS oleh KPU agar bisa lebih leluasa mencari SDM.
“Kita berharap teman-teman kabupaten kota untuk bisa mengawal ini dan bisa mendapatkan PTPS yang terbaik. Kalaupun ada PTPS yang sudah terpakai di pemilu 2024 dan hasil kerjanya baik, kita harapkan untuk teman-teman bisa pertahankan,” jelas Samsuar.
“Akhirnya dalam perekrutan kita sering kekurangan SDM di beberapa daerah. Untuk kali ini kita lebih awal. Jadi teman-teman di KPU itu running tanggal 17 September. Kalau kita ini lebih awal beberapa hari,” sambungnya.
Baca Juga : Kasus Oknum Kepsek di Makassar Diduga Tak Netral Dilapor ke Polda Sulsel
Jumlah PTPS yang direkrut Bawaslu ini berdasarkan jumlah TPS yang telah diputuskan KPU, namun bisa saja berubah bila ada kabupaten kota yang menambah jumlah TPS.
“Untuk sementara 15.548 tolong dikonfirmasi ke KPU dicross check karena ada beberapa kabupaten kota mengajukan penambahan TPS. Angka pastinya itu untuk yang sekarang kita dapat 15.548 di 24 kabupaten kota,” urai Samsuar.
Lebih lanjut, Samsuar mengatakan bahwa bila proses seleksi telah selesai, namun masih ada beberapa daerah belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan.
Baca Juga : Debat di Gelar 2 Kali, Jubir DiA: Visi Misi Tidak Sampai Ke Masyarakat
Hal terpenting, kata Samsuar adalah calon PTPS tak boleh berafiliasi dengan partai politik dan bukan sebagai anggota partai, serta tidak terdaftar di Silon.
“Perbedaannya di KPU (seleksi KPPS), kalaupun terdaftar di Silon mereka punya keputusan dari pimpinan KPU RI bahwa dibolehkan sepanjang dia membuat pernyataan. Tetapi kalau di kita (seleksi PTPS) tidak, tidak boleh. Walaupun dia terdaftar, kecuali dia mampu mengurus dan menghilangkan daftar namanya di Silon, itu bisa lanjut,” tutup Samsuar.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Bawaslu Terima Laporan ASN Pemprov Dugaan Langgar Netralitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News