Logo Harian.news

Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, Berhasil ‘Menundukkan’ MK dengan Gugatan Brilian

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 16 Oktober 2023 21:23
Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan sebahagian permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru terkait UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto:twitter@MaimunahSugian
Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan sebahagian permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru terkait UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto:twitter@MaimunahSugian

Putusan MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun, Namun Dengan Tambahan Frasa Baru

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, mencetak sejarah dengan berhasil “mengguncang” Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam sidang tersebut, Almas mampu meyakinkan sembilan hakim MK untuk menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai alternatif bagi calon presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga : Wapres Gibran dan Mentan Amran Berikan Solusi untuk Petani Tebu, Target Swasembada Gula di 2026

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas.

Meskipun batas usia capres-cawapres tetap pada 40 tahun, MK menambahkan frasa “atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perbedaan antara permohonan Almas dengan permohonan yang diajukan oleh pihak lain seperti Partai Garuda.

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

MK menekankan bahwa permohonan Almas mengandung makna yang lebih tegas terkait syarat usia dan pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan ini membuka peluang besar bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilihan presiden 2024.

Gibran, yang berusia di bawah 40 tahun, telah menjabat sebagai kepala daerah dan memiliki pengalaman yang dapat memenuhi syarat tambahan yang ditambahkan oleh MK.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Keberhasilan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dalam mempengaruhi keputusan MK adalah bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam perubahan hukum dan kebijakan negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda