HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menyerahkan dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Makassar hingga kini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis kepada awak media, Senin (4/11/2024) kemarin.
Baca Juga : Sekcam Tamalanrea Hadiri Malam Pesta Rakyat Buntusu, Warga Antusias
Arwin menyebut, seharusnya Pemprov Sulsel menyerahkan dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut karena merupakan hak seluruh daerah termasuk Kota Makassar.
“Dana bagi hasil itu kewajiban pemerintah provinsi untuk menyerahkan ke kabupaten kota karena menjadi hak dari pemerintah kota, muda-mudahan bisa segera merealisasikan itu,” ucapnya.
Apalagi saat ini, kondisi kas daerah Kota Makassar mengalami keterbatasan.
Baca Juga : Maulid Nabi 1448 Hijriah, Camat Tamalanrea Ajak Warga Perkuat Kecintaan kepada Rasulullah SAW
Salah satu penyebabnya, dana transfer dari pemerintah pusat belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makassar.
Dimana, DBH menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar. Apabila dana transfer tersebut tidak diberikan maka tentu akan berdampak terhadap berjalannya program kegiatan di Kota Makassar.
“Nah ketika dana transfer atau dana bagi hasil itu tidak ditransfer maka akan mengganggu beberapa program kegiatan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Baca Juga : Camat Patiroi Serahkan Bantuan KSB Korban Kebakaran di Tamalanrea Indah
Arwin menjelaskan, Pemkot Makassar menegalami keterbatasan anggaran dalam rekening kas umum daerah (RKUD), sehingga harus melakukan menejemen yang baik agar program prioritas tetap bisa berjalan menggunakan anggaran yang ada.
“Kebijakan Kepala BPKAD melakukan manajemen kas dan memastikan bahwa yang akan dibayarkan itu betul-betul tersedia uang di RKUD kita itu cukup,” ujarnya.
Arwin menegaskan, jika anggaran cukup maka pihaknya tidak memikirkan DBH. Namun, saat ini tengah mengalami keterbatasan.
Baca Juga : SMEP 2026 di Kecamatan Tamalanrea, Melinda Aksa Minta PKK Harus Responsif
“Kalau (kondisi keuangan) sedang baik-baik saja, sedang banyak uang umpama RKUD enak, langsung saja bayar, tidak usah diatur (menejemen), tapi ini sangat sangat terbatas, karena itu tadi ada beberapa dana transfer dan DBH yang belum tertransfer,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
