HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara asal sehingga tampak semrawut hampir ditemukan di seluruh jalanan Kota Makassar saat ini.
Deretan spanduk, banner calon Wali Kota (Calwalkot) dan calon Gubernur dn wakil gubernur, bendera partai politik (parpol) di pagar pembatas jalan, poster Calon kepala daerah di tiang listrik hingga yang terpaku dan menggunakan kawat di pohon.
Merespon hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan, aturan terkait larangan memasangan atribut dipohon telah tertuang jelas dalam perwali.
Yakni, Perwali nomor 71 Tahun 2019 terkait aturan tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
“Kan itu aturannya sudah jelas, tertuang dalam perwali, pohon bukan untuk media kampanye,” tegasnya, Rabu (23/10/2024).
Meski begitu, dirinya tidak bisa ngasal dalam melakukan penertiban APK calon kepala daerah di pohon Kota Makassar.
Hal tersebut, karena saat ini telah memasuki masa kampanye, tentu regulasi terkait lokasi untuk menyebarkan APK juga jelas.
Sehingga, dalam waktu dekat DLH bakal berkordinasi dengan Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Makassar guna melakukan penertiban APK di Pohon.
“Kita senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu, dan Bawaslu saat melakukan penertiban kordinasi Bawaslu dan instansi terkait,” ujarnya.
Pihaknya, bersama Bawaslu dan instansi terkait akan melakukan penertiban APK di pohon dengan menjaga suasana Pilkada tetap harmonis, demi kenyamanan semua calon dan simpatisan termaksud Pemerintah Kota Makassar.
Terkait rencana penertiban APK di pohon pekan ini, Ferdy menyebut belum terschedule, pihaknya melakukan penertiban setelah berkordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar.
“Belum, Kami akan tindaklanjuti hal tersbut, tapi belum terschedule untuk saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
