Logo Harian.news

Massa Desak Pemerintah Tutup Aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa

Editor : Redaksi Kamis, 02 Februari 2023 11:54
Massa Desak Pemerintah Tutup Aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa

HARIAN.NEWS, GOWA – Puluhan massa dari Serikat perjuangan pemuda Islam SPPI mendatangi kantor Bupati Gowa dan Kemenag Gowa, Rabu (1/2/2023)

Massa dipimpin oleh Aan Duhar selaku korlap aksi menuntut dibubarkanya Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah karena sangat bertentangan dengan aqidah ummat Islam.

Ia menyikapi terkait dugaan adanya aliran sesat Yayasan Nur Mutiara yang berdomisili di kabupaten Gowa dalam menjalankan faham keagamaan. Kuat dugaan ajaran yang kemudian didirikan oleh yayasan tersebut bertolak belakang dengan qaidah dan ajaran ummat Islam.

Baca Juga : Dinas Pariwisata Gowa Siap Terlibat dalam Seminar Policy Brief Eco Bhinneka Muhammadiyah

Pengunjuk rasa lalu diterima Kemenag Gowa dan melakukan audience yang diterima langsung Kepala Kemenag H. Aminuddin, didampingi dengan Sekretaris MUI Gowa H. Tajuddin.

“Hasil rapat beberapa instansi termasuk juga dari pihak yayasan bahwa pihak yayasan siap dibina jika mempunyai kepercayaan/aliran yang menyimpang. Terkait dengan sesat maupun tidak sesat, ranahnya ada pada pihak MUI namun kami siap membantu pihak MUI dalam menyikapi terkait dengan permasalahan tersebut, proses terkait dengan yayasan tersebut sudah berjalan, pihak kemenang menyusun tim untuk melakukan pembinaan kepada yayasan tersebut,” ujar Kepala Kemenag.

Adapun sikap Perwakilan dari MUI H. Tajuddin di hadapan perwakilan massa aksi mengatakan bahwa :

Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap

“Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah merupakan aliran internasional yang sudah terdapat di beberapa negara. Terkait dengan fatwa berada dalam kewenangan MUI Provinsi Sulawesi Selatan namun kami dari MUI kab. Gowa tetap melakukan pembinaan kepada yayasan tersebut, proses sudah berjalan terkait dengan Fatwa dari Aliran tersebut yang dimana kami dari pihak MUI sudah melakukan beberapa kajian termasuk dengan pembinaan yang dilakukan secara bersama – sama termasuk dari Pihak Kemenag kab. Gowa,” kata MUI Gowa.

Berdasarkan kondisi tersebut SPPI menyatakan Sikap :

1. Meminta pemerintah daerah kabupaten Gowa, Kemenag Gowa, MUI Kabupaten Gowa beserta seluruh instansi yang berwenang untuk menghentikan aktivitas dugaan aliran sesat yayasan Nur Mutiara Marrifatullah.

Baca Juga : Warga Japing Geruduk BPN Gowa, Desak Bongkar Dugaan Mafia Tanah PT Zarindah

2. Mendesak MUI Provinsi Sulsel dan MUI Kabupaten Gowa untuk mengeluarkan fatwa secara tertulis yang menyatakan bahwa faham keagamaan yang dikembangkan yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Meminta kepada Pemda Gowa untuk segera menindak tegas yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang kami duga kuat tidak mengantongi segala bentuk administrasi pendirian yayasan di Gowa.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib, selain aksi di beberapa tempat juga terpasang spanduk menolak yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dari Aliansi Ummat Islam kabupaten Gowa karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca Juga : Indosat Jembatani Konektivitas Digital di Beautiful Malino 2025

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Khaeroni bersama Bupati Gowa, serta Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kab. Gowa menyambangi lokasi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Hadir juga, para Pimpinan Forkopimda, MUI, perwakilan Polda Sulsel, serta Forkopimcam Bontomarannu Kab. Gowa. Kehadiran mereka disambut Pimpinan Yayasan I Wayan Hadi Kusumo bersama sejumlah pengurus dan murid-muridnya.

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sempat viral di media karena ajarannya yang diduga menyimpang. Menurut Bang Hadi, panggilan akrab I Wayan Hadi Kusumo, Bab Kesucian yang menjadi nama dari ajarannya itu diambil dari salah satu bab dalam kajian Fiqih, yaitu Bab Thaharah. Hadi juga mengatakan bahwa ajarannya bersumber dari kitab Ihya Ulumuddin, bahwa sebelum melangkah ke ajaran inti Agama Islam yang harus difahami terlebih dahulu adalah Bab Kesucian

“Karena di NKRI, saya mendakwahkan Agama dengan bahasa Indonesia, tapi bukan melarang menggunakan bahasa arab dalam peribadatannya,” ujar Hadi di kantornya, Selasa (10/1/2023) dikutip di laman MUI.

Hadi juga menegaskan bahwa ajarannya tidak melarang makan ikan, minum susu, apalagi melarang salat. Menurutnya, informasi terkait itu tidak benar, karena melanggar Hak Asasi Manusia.

“Ajaran kami hanya melarang keras memakan darah dan bangkai. Karenanya kami di pondok hanya membiasakan tidak makan daging, tapi lebih kepada makanan yang berbasis nabati atau vegetarian,” jelasnya.

“Wallahi Warrasul, kami tidak pernah mengajarkan berhaji di Bawakaraeng. Keyakinan kami haji tetap di tanah suci,” ucapnya lagi.

Hadi mengaku membuka diri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat hukum, dan para ulama dari MUI untuk datang dan memberikan bimbingan, bilamana ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran sesungguhnya. Hadi dalam kesempatan itu juga mengaku bahwa dirinya bukan ahli agama

Hadir berdialog, Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. KH. Muammar Bakry, Lc, MA menyampaikan bahwa MUI dalam menetapkan hukum terhadap suatu ajaran, memperhatikan sejumlah kriteria. Sebab, dalam beragama itu ada aturannya, dan ahlinya adalah ulama.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda