HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti telah melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar.
Dimana penyegelan terhadap enam THM dan satu hotel diberikan teguran langsung pada Jumat (16/05).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau
Adalah THM yang disegel anatara lain Venn, HW Tiger, Elite, Exoduse, Ibiza dan Helens. Sedang satu hotel yang diberikan teguran langsung adalah Hotel Melia Makassar. Diduga hotel tersebut diduga karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan izin yang ada.
Hal tersebut menjadi bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Dikonfirmasi Sabtu (17/5/2015, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwien Azis. Ditegaskan bahwa jika tindakan tegas tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyegelan dilakukan usai prosedur teguran dijalankan.
Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!
Dalam penertiban lapangan, disebutkan bahwa tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, unsur penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik turun untuk melakukan penertiban.
“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,”tegas Arwien.
Arwien menyebut jika sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang telah mereka tandatangani sebelumnya.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani : Pemprov tak Punya Niat Bayar Hak Saya Rp8 M
“Kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,”jelas.
Ia turut membeberkan alasan diberikannya teguran langsung serta pembinaan kepada Hotel Melia.
“Disana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, itu ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu,”ujarnya.
Baca Juga : Diduga Lahan 7 Hektare Milik Pemprov Sulsel Dikuasai Oknum
“Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,”tambahnya.
Diketahui, kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.
Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asrul Sani selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.
Penutupan THM ilegal tersebut juga menjadi tindaklanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel yang digelar pada 7 Mei 2025 lalu.
“Yang tidak kalah paling penting hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan,”katanya.
Sementara itu, Pemprov Sulsel mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat senantiasa mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 