HARIAN.NEWS, JAKARTA – Baru-baru ini menteri agama (menag) dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan kenaikan biaya haji regular tahun 1445 H/ 2024 M berada di kisaran Rp 105 juta per jamaah.
Dibandingkan haji pada tahun 1444 H/ 2023 M biayanya sekitar Rp 90 jutaan atau ada kenaikan sekitar 16 persen. Asumsi kenaikan biaya ini didasarkan pada acuan nilai tukar mata uang yang berbeda. Yakni kurs Dolar terhadap Rupiah sekitar Rp 16.000.
Sementara, asumsi nilai tukar Riyal Arab Saudi terhadap Rupiah adalah sekitar Rp 4.266. Pada musim haji 1444 H/ 2023 M, asumsi acuan yang disepakati kurs 1 Dolar sebesar Rp 15.150 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040.
Baca Juga : Aksi Bela Palestina Serukan Salat Gaib
Fraksi PKS DPR RI menolak usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. PKS menilai usulan Kemenag biaya haji menjadi rata-rata Rp 105 juta itu tidak logis.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba, melihat kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah tidak masuk akal. Bahkan, diusulkan begitu saja tanpa memperhatikan aspek-aspek ekonomi dari masyarakat luas.
“PKS menolak kenaikan yang gila-gilaan yang seperti itu karena tidak memperhatikan suasana masyarakat sekarang. Masih El Nino dan harga beras yang naik dan menurut saya tidak wajar,” kata Iskan, dikutip harian.news dari republika, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga : Oktober Masih Puncak El Nino, BMKG Ingatkan Masyarakat tak Lakukan Pembakaran
Iskan menekankan, saat pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M dengan biaya haji Rp 90 juta saja sudah membuat masyarakat mengeluh. Padahal, merujuk kurs dolar AS, seharusnya kenaikan biaya haji hanya tiga persen.
Ia berpendapat, kenaikan yang dilakukan pemerintah tahun lalu sudah sangat tinggi. Apalagi, jika melihat komponen kenaikan itu cuma karena dolar AS yang sekitar tiga persen, tapi kenaikannya hampir 15 persen.
Maka itu, Iskan merasa, usulan kenaikan biaya haji tahun lalu saja sebenarnya sudah tidak layak. Selain itu, ia mengingatkan, tingginya biaya haji bukan dikarenakan ada kenaikan harga-harga di pasaran.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Identifikasi Enam Provinsi sebagai Tulang Punggung Pasokan Beras Menghadapi El Nino
Tapi, lanjut Iskan, kemungkinan karena ada tanggungan biaya tunda haji karena pandemi yang harus ditutupi BPIH. Dengan kondisi-kondisi itu, PKS menyatakan menolak usulan Kemenag menaikkan biaya haji jadi Rp 105 juta.
“Ini tidak logis dalam waktu singkat kenaikannya tinggi,” ujar Iskan.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Hidayat Nur Wahid melihat, usulan pemerintah tidak proporsional dan akan sangat memberatkan calon jamaah haji. Yang mana, sudah menunggu antrian panjang haji yang begitu lama.
Baca Juga : Dorong Sinergi Lintas Pesantren, Menag: Bisa Jadi Raksasa Ekonomi Baru
Terbukti, pada pelaksanaan haji 2023 saja dengan kenaikan 15 persen yang tidak sebesar usulan sekarang sudah banyak calon jamaah haji tidak dapat melunasi kekurangan. Padahal, mereka sudah memenuhi kategori istithaah.
“Dengan banyaknya penolakan publik diharapkan Panja Haji mengkritisinya atau menolaknya dengan bisa kembali menurunkan BPIH saat membahas detail bersama pemerintah,” kata Hidayat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News