Logo Harian.news

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH 50 Persen Selama KTT ASEAN ke-43

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 18 Agustus 2023 17:27
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Foto:dok.kemenpanrb
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Foto:dok.kemenpanrb
APERSI

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 2023.

Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan ASN Pemprov DKI yang bekerja di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat pertemuan delegasi kepala negara se-Asia Tenggara tersebut.

Baca Juga : PLN Mobile Permudah Layanan Listrik, Dukung Kenyamanan Kerja saat WFH

WFH dilakukan selama hampir 2 pekan, mulai dari Senin, 28 Agustus hingga Kamis, 7 September 2023.

“Diimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” tulis Azwar Anas dalam SE yang dikutip pada Jumat, 18 Agustus.

Azwar Anas berujar, pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan secara hybrid working dengan tetap menaruh porsi 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor.

Baca Juga : Respon Edaran Menteri, Unismuh Terapkan Pola Kerja Hybrid Jumat-Sabtu

Ia menuturkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja hybird working ini diupayakan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karenanya, kelompok ASN yang diperkenankan untuk WFH hanya pada bidang layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

“Layanan administrasi pemerintahan contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi dan layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase WFH,” urai Azwar Anas.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Sementara, ASN yang memiliki tugas di bidang layanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor 100 persen.

“Layanan masyarakat contohnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” ungkapnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda