HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa terus berjalan sebagai bagian dari transformasi menuju sistem sanitary landfill. Hingga awal Agustus 2026, penanganan area open dumping di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 93 persen.
Hal itu disampaikan Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, kepala daerah, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Munafri, percepatan pembenahan TPA dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat sekaligus menindaklanjuti sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan akibat praktik open dumping.
“TPA sedang dalam proses pembenahan agar sanksi administratif dapat dicabut. Saat ini fokus kami adalah menyelesaikan seluruh tahapan perbaikan,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, sebagian besar area terbuka di TPA Tamangapa telah ditutup menggunakan tanah dan ditata dengan sistem terasering yang dilengkapi membran sebagai bagian dari penerapan sanitary landfill.
“Penanganan area terbuka sudah mencapai sekitar 93 persen. Ini menjadi progres penting dalam penataan TPA sesuai standar yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Munafri menegaskan, keberhasilan pengelolaan TPA juga bergantung pada pengurangan volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah agar sampah residu yang dibuang ke TPA semakin berkurang.
Selain pembenahan TPA, Munafri memaparkan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini memasuki tahap transisi regulasi.
Ia menjelaskan, proyek tersebut akan beralih dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Proses tersebut mengharuskan pengakhiran kontrak lama sebelum dilanjutkan dengan skema baru.
“Perubahan regulasi mengharuskan dilakukan pengakhiran kontrak yang menggunakan skema Perpres 35 sebelum masuk ke skema Perpres 109,” katanya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
“Dengan pendampingan tersebut, kami berharap proses transisi memiliki kepastian hukum dan proyek PSEL dapat segera direalisasikan,” ujar Munafri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan persampahan, termasuk pembangunan PSEL yang dinilai menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Menurut Zulkifli, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari sumber.
“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini perlu terus dibenahi,” kata Zulkifli.
Munafri menegaskan perhatian pemerintah pusat tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, baik melalui pembenahan TPA Tamangapa menuju sanitary landfill maupun percepatan proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
