Logo Harian.news

Namanya Disebut dalam Sidang PHPU, Jokowi: Saya Tidak Mau Komentar!

Editor : Rasdianah Kamis, 28 Maret 2024 19:20
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)
Karikatur Presiden Jokowi (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menekankan dirinya tak mau mengomentari apapun yang berkaitan dengan sidang di MK.

“Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK ya,” kata Jokowi kepada wartawan di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari liputan6, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga : DPRD Sulsel Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjajanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan para menterinya terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, Presiden Jokowi ternyata juga menggerakan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (27/3/2024).

Beberapa menteri yang disebut terlibat antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Erick Thohir, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Komunikasi Budi Arie Setiadi, dan Wakil Menteri Agraria Juli Antoni.

Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah

Mereka diduga melakukan berbagai kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Tiga Skema Nepotisme

Sementara itu, Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, mengungkapkan tiga skema nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal itu Annisa sampaikan saat membacakan permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga : DIA Legowo Terima Keputusan MK, Ucapkan Selamat ke Andalan Hati

“Pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang dipermasalahkan dalam permohonan a quo adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 2 (Prabowo-Gibran) memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran,” kata Annisa.

Annisa menjabarkan, skema nepotisme pertama yang dilakukan Presiden Jokowi yakni memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pilpres 2024.

“Skema pertama, nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam pilpres 2024 yang dimulai dengan dimajukannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta,” ungkap Annisa.

Baca Juga : Resmi! Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

Untuk meloloskan Gibran dalam kontestasi pilpres 2024, maka Presiden Jokowi melibatkan paman Gibran yang merupakan Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman.

Kemudian, skema nepotisme kedua, mengatur agar pihak-pihak yang berada di lingkaran Presiden Jokowi memegang posisi penting yang berhubungan dengan Pilpres 2024.

“Guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024 yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” ujar Annisa.

Terakhir, Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pejabat desa hingga pusat serta memobilisasi bantuan sosial.

“Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa,” jelas dia.

“Yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” ujar Annisa menambahkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda