HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus menjalankan mandat pengawasan sekaligus memperkuat industri keuangan digital.
Baca Juga : Rebalancing MSCI Picu Tekanan Jangka Pendek, OJK Tetap Optimistis
“OJK menghormati proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan KPPU. Ke depan, kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri Pindar dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya stabilitas sektor jasa keuangan serta perlindungan masyarakat.
Menurut Ismail, OJK juga mendorong para penyelenggara Pindar untuk berkontribusi dalam program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM dan mendukung pemerataan ekonomi nasional.
Baca Juga : Pascarebalancing MSCI, OJK Fokus Tingkatkan Daya Saing Pasar Modal
“OJK mengharapkan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku serta terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital semakin kuat,” katanya.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028 guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas industri.
Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
