HARIAN.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya penetapan batas maksimum suku bunga untuk Pinjaman Daring (Pindar) bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Istilah Pindar sendiri merupakan pengganti dari Pinjaman Online (Pinjol) yang identik dengan aktivitas keuangan ilegal selama ini di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan istilah Pindar sebagai penegasan aplikasi pembiayaan yang sah dan legal.
Baca Juga : OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Inklusi Daerah
Agusman mengatakan pengaturan batas maksimu suku bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Baca Juga : Pemerintah dan OJK Perkuat Akses Keuangan Nasional untuk Dukung Program Asta Cita
Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Triwulan II 2025 Tercatat 4,94 Persen
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
