HARIAN.NEWS, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan percepatan penyelesaian sertifikasu aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Budaya Integritas untuk Cegah Korupsi
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis mengatakan, saat ini Pemkab Gowa melakukan identifikasi aset daerah, khususnya aset tanah yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.
Menurut Sekda Gowa, langkah ini juga merupakan bagian dari perharian KPK dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih baik, tertib dan valid.
Baca Juga : Pemkab Gowa Kukuhkan Forum Anak dan Duta, Wujudkan Kabupaten Layak Anak
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semya prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.
Dirinya menargetkan bulan ini seluruh data sudah masuk ke BPN dan Juni mendatang mulai dilakukan implementasi pensertifikatan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin mengungkapkan, dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi dan masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi target percepatan.
Baca Juga : Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting, Gowa Raih Penghargaan dari Kemendagri
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
