HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah serta sistem kerja baru, pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Jeneponto tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Organisasi, Asisten III, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Muh. Arifin Nur menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal menuju perubahan yang menyeluruh.
“Perubahan ini tidak hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga mencakup transformasi budaya kerja yang menitikberatkan pada akuntabilitas, profesionalisme, dan peningkatan kinerja,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan melalui perubahan SOTK bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita perlu mengedepankan kerja sama lintas sektor yang terintegrasi, dengan sistem kerja yang efisien dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Jeneponto dalam meningkatkan kapasitas birokrasi melalui inovasi dan transformasi yang berkelanjutan, demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
