HARIAN.NEWS – Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dipolisikan buntut isi khotbahnya yang kontroversial.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga : HARIAN FOTO: Ribuan Jamaah Shalat Ied di Karebosi Makassar
Menurut Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma. Pihaknya menuntut pendeta Gilbert Lumoindong untuk melakukan permintaan maaf dalam waktu 3 hari berturut-turut, yang disampaikan melalui media cetak dan televisi terkait isi khotbahnya yang kontroversial.
Jika hal tersebut tidak dilakukannya maka pihak PITI akan terus melanjutkan laporannya hingga persidangan.
Diketahui, pendeta Gilbert menjadi sorotan publik terkait khotbahnya yang menyinggung soal zakat dan shalat, dengan membandingkannya dengan ibadahnya umat Kristen.
Baca Juga : Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan
Sebelum PITI, Gilbert Lumoindong juga dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

