Logo Harian.news

Percepat Penetapan Status Hutan Adat, 52 Peserta Ikuti Pelatihan Verifikator di Makassar

Editor : Redaksi II Senin, 03 November 2025 21:20
Percepat Penetapan Status Hutan Adat, 52 Peserta Ikuti Pelatihan Verifikator di Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 52 peserta mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat yang digelar di Ballroom lantai 15 Hotel Novotel Makassar, Senin (3/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak 31 Oktober 2025 ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Kedutaan Besar Norwegia.

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional percepatan penetapan status hutan adat, sebagaimana diamanatkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

Selama empat hari kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan teori, praktik lapangan, serta sesi pemaparan hasil dan evaluasi.

Lokasi praktik lapangan ditetapkan di Desa Tabo-Tabo, Kabupaten Pangkep, yang dikenal memiliki masyarakat adat yang masih aktif mengelola kawasan hutan secara tradisional.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang berperan langsung dalam proses verifikasi hutan adat. Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan teknis dan pemahaman sosial peserta terhadap isu masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan tata kelola hutan adat.

“Selama empat hari ini kita berfokus pada peningkatan kapasitas verifikator untuk mendukung percepatan penetapan hutan adat, sesuai mandat SK 144 Tahun 2025 dan arahan Menteri,” ujarnya.

Yuli menambahkan, percepatan penetapan hutan adat tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesiapan SDM, keterampilan teknis, serta kolaborasi antarinstansi.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah peningkatan kapasitas di tingkat daerah agar para calon verifikator memahami kompleksitas masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.

Peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari berbagai unsur, termasuk balai perhutanan sosial, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta dinas kehutanan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelatihan di Makassar merupakan gelombang kedua dari empat rangkaian pelatihan nasional. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Lombok untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada awal Oktober 2025.

Setelah wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, program ini akan berlanjut ke kawasan lain yang memiliki potensi hutan adat.

Yuli Prasetyo menjelaskan, peserta yang memiliki kapasitas memadai nantinya akan direkrut sebagai bagian dari tim terpadu verifikasi lapangan.

“Kami sudah menyiapkan kerangka waktu dan timeline pelaksanaan untuk masing-masing wilayah. Untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua, timelinenya sudah disusun,” katanya.

Materi pelatihan terbagi dalam dua bagian besar, yakni subjek dan objek hutan adat. Subjek meliputi pemahaman tentang masyarakat hukum adat, sistem kelembagaan adat, serta norma dan sanksi adat yang berlaku.

Sedangkan objek mencakup bentuk-bentuk wilayah adat, baik berupa hutan, ladang, sawah, maupun pemukiman yang berada di kawasan hutan negara.

Technical Officer NCE Unit UNDP Indonesia, Muhammad Yayat Afianto, menambahkan bahwa pelatihan ini juga menggabungkan pendekatan berbasis Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan praktik langsung di masyarakat.

“Kami ingin menghubungkan antara pemahaman akademis di KHDTK dengan praktik nyata pengelolaan hutan adat di masyarakat,” ujarnya.

Yayat menjelaskan, pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan verifikator baru untuk mendukung target penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas SDM, tetapi juga menghasilkan roadmap percepatan penetapan status hutan adat sebagai panduan implementasi SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda