HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis PT Telkomsel harus membayar ganti rugi sejumlah Rp140 juta kepada seorang konsumen dalam perkara nomor cantik.
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan PT Telkomsel melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata yang digugat konsumen bernama Sucianto.
Baca Juga : Telkomsel Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pangkep, Wujud Nyata Komitmen Jaga Bumi
Sucianto menggugat PT Telkomsel setelah nomor cantik yang dibelinya di Grapari Makassar ternyata juga digunakan konsumen lain.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Angeliky Handajani Dayd, dikutip dari SIPP, Kamis (15/5/2025).
Pengadilan Negeri Makassar dalam amar putusannya pada 8 Mei 2025 menyatakan, PT Telkomsel harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Sucianto selaku penggugat.
Baca Juga : Telkomsel dan OpenAI Luncurkan Promo Bundel ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu
Sebagai bentuk pertanggung jawaban tersebut, hakim memerintahkan PT Telkomsel untuk mengembalikan nomor cantik 0812-22**** milik penggugat dengan jaminan keamanan dan privasi.
“Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 (satu) Kartu Nomor Perdana level Golden sebagai Pertanggung jawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan,” tulis putusan hakim.
Selain itu hakim juga menghukum Telkomsel untuk memberikan uang ganti rugi senilai Rp140 juta kepada konsumen Sucianto.
Baca Juga : Jangan Panik! Ini Cara Aktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Sudah Hangus
“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan Penggugat Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah),” demikian putusan pengadilan.
Berawal dari nomor Seharga Rp10,6 juta Kasus nomor cantik Telksomsel hingga digugat dan kalah di Pengadilan Negeri Makassar, berawal dari Sucianto membeli nomor kartu perdana atau simcard.
Sucianto membeli nomor cantik tersebut seharga dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Kartu itu dibeli dengan harga Rp10.670.000.
Baca Juga : Telkomsel dan Kisah Inspiratif Pelaku UMKM yang Kian Eksis di Era Digital
Ketika Sucianto hendak mengaktifkan nomor cantik pada kartu tersebut, yang terjadi justru tidak ada sinyal. Sistem Telkomsel juga menolak registrasi data pribadi Sucianto.
Usut punya usut, nomor cantik Telkomsel yang dibeli Sucianto ternyata telah digunakan dan diaktifkan orang lain pada tahun 2023. Bahkan nomor tersebut juga terdaftar di WhatsApp.
“Saya waktu ke Grapari melapor saya perlihatkan, saya bisa WA ke nomor tersebut centang dua, delivery artinya nomor saya nyala digunakan pihak lain,” kata Sucianto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia berulang kali mengadu ke Grapari Telksomel namun tidak mendapat kepastian.
Bahkan ia dianggap dalam posisi lemah jika menggugat hal ini ke pengadilan. Merasa tak mendapat keadilan, Sucianto menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks pada Februari 2025.
Dalam petitum gugatannya, Sucianto meminta Telkomsel menyampaikan permintaan maaf selama 7 hari berturut-turut melalui media online dan surat kabar karena menjual produk yang sudah diaktifkan.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bersalah Telkomsel dalam kasus nomor cantik. Perusahaan pelat merah tersebut telah mengajukan keberatan atas putusan hakim.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
