HARIAN.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil menyelesaikan sengketa antara BRI Unit Lappa dan seorang nasabah bernama Baharuddin terkait pinjaman kredit.
Melalui jalur perdamaian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang disahkan dalam sidang pada Selasa (18/3/2025).
Kasus ini bermula saat Baharuddin mengajukan kredit sebesar Rp 210 juta ke BRI Unit Lappa pada 10 Februari 2022, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 69/LAPPA.
Baca Juga : Warga Gowa Dapat Hadiah Mobil dari BRI, Siap Dipinjamkan untuk Masyarakat
Pinjaman tersebut memiliki tenor 60 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp 5,5 juta. Namun, sejak 10 April 2023, Baharuddin tidak lagi memenuhi kewajiban angsurannya, sehingga total tunggakan mencapai Rp 231 juta.
Dalam persidangan, hakim tunggal Yunus mendorong upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015, hakim berusaha mencari solusi yang adil dan cepat bagi kedua pihak yang bersengketa.
“Karena saat ini adalah bulan suci Ramadhan dan sebentar lagi Idul Fitri, kami harap ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai solusi terbaik,” ujar Yunus dalam persidangan.
Baca Juga : Nasabah BRI Gowa Menang Mobil dari Simpedes!
Melalui pendekatan mediasi yang intensif, akhirnya BRI Unit Lappa dan Baharuddin sepakat untuk berdamai dan menandatangani perjanjian perdamaian pada 18 Maret 2025.
Dengan demikian, perkara yang teregister dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj ini resmi selesai tanpa harus berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menunjukkan efektivitas mekanisme gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Baca Juga : 5 Berita Terpanas Pekan Ini: Dari Krisis Keuangan Pemkab Lutra hingga Vonis Kakek di Sinjai
Aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara perdata dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang, sehingga mendorong hubungan yang lebih baik antara lembaga keuangan dan masyarakat dalam penyelesaian masalah kredit. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
