JAKARTA,HARIAN.NEWS – Kasus peredaran obat-obatan keras atau obat daftar G secara ilegal sedang menggegerkan masyarakat. Oknum-oknum tenaga kesehatan terlibat dalam praktik melanggar hukum ini, yang menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik kriminal ini.
Menurut Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ( Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ) para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat licik. Mereka memanfaatkan status mereka sebagai tenaga kesehatan untuk memperoleh obat-obatan daftar G dari apotek atau dokter, lalu menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Kami menemukan oknum asisten dokter, asisten apoteker, dan pedagang obat terlibat dalam jaringan peredaran obat daftar G ini. Mereka dengan sengaja melanggar aturan hukum dan etika profesi dalam tindakan kriminal ini,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Juga : Dermaga Rusak, Nakes dan Guru Pulau Sembilan Cemas
Hasil dari penyelidikan polisi telah menghasilkan penangkapan empat tersangka, yaitu APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49). Dua di antaranya, RNI dan ERS, ternyata adalah oknum tenaga kesehatan yang berperan sebagai admin dokter dan perawat.
“APAH dan S adalah pedagang obat yang mendapatkan obat daftar G dari apotek dengan menggunakan resep palsu atau bahkan tanpa resep sama sekali. RNI bertugas sebagai admin dokter sekaligus asisten apoteker, meskipun dia bukan tenaga medis. ERS adalah perawat yang memiliki surat tanda registrasi (STR), tetapi tidak memiliki surat izin praktik profesi (SIPP) sesuai dengan kompetensinya,” jelas Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka ini. Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan keras, dan hanya memperolehnya dari sumber-sumber resmi dan terpercaya.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Sinjai Siagakan Ratusan Tenaga Medis untuk Pilkada 2024
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan para tenaga kesehatan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik peredaran obat daftar G secara ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra profesi tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengawasi dan melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya dengan sungguh-sungguh. Masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam memerangi praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
