Logo Harian.news

Lanjutkan Hasil Sidak Mentan

Polisi Ungkap Praktik Curang Pabrik MinyaKita: Temukan Mensin Pengemasan 800 ml

Editor : Rasdianah Selasa, 11 Maret 2025 14:45
Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, belum lama ini. Foto: Dok. Kementan
Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, belum lama ini. Foto: Dok. Kementan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita, oleh sebuah pabrik di Depok, Jawa Barat.

Saat menggeledah pabrik itu, polisi menemukan bukti kuat adanya praktik pengurangan minyak sehingga tak sesuai label pada kemasan.
Awalnya, polisi menelusuri laporan penjualan MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia bersama-sama dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian serta lembaga terkait di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan adanya penjualan MinyaKita dengan harga di atas HET,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga : Raker Bersama Komisi IV, Mentan Ungkap Capaian Program yang Signifikan

Hasil uji isi kemasan menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter (ml), kenyataannya hanya berkisar antara 700 hingga 800 ml. Temuan ini kemudian mendorong Satgas Pangan melakukan penyelidikan ke produsen minyak tersebut.

Pada Minggu (9/3/2025), tim menemukan lokasi produksi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

“Tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa minyak kita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut,” kata Helfi.

Baca Juga : Berhasil Jaga Stok Beras Nasional, Komisi IV DPR RI Beri Apresiasi Mentan Amran

Dalam penggeledahan, tim menemukan bukti berupa MinyaKita yang telah diproduksi, dokumen terkait penjualan, dan mesin produksi yang digunakan untuk mengemas minyak.

“Di mesin tersebut tertera volume yang sudah disetting, satu di angka 802 ml dan satu lagi 760 ml. Jadi volumenya disetting manual, dan minyak yang keluar sesuai dengan angka di mesin itu,” jelas Helfi.

Selain mesin, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 450 dus MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap distribusi, 180 pouch di dalam gudang, dan 250 krat kemasan botol.

Baca Juga : Mentan Amran Dampingi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura

“Kami juga menyita 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, 4 unit timbangan, dan 80 drum kosong kapasitas 1000 liter. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10.560 liter minyak,” ungkap Helfi.

Satu orang berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AWI berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola pabrik tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, bahan baku minyak didapatkan dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi, sedangkan kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS di Bekasi.

Baca Juga : Mentan Amran: Hilirisasi Kunci RI Jadi Superpower

“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” kata Helfi.

Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, dan Undang-Undang Perdagangan, serta KUHP.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda